Sepekan PJU PALI Padam, Ini Penjelasan Pihak PLN

PALI, MA - Sejak sepekan silam PT PLN (Persero) Rayon Pendopo telah memutuskan aliran istrik jaringan Penerangan Jalan Umum (PJU) di sepanjang jalan protokol Talang Ubi. Hal ini dibenarkan Manajer PLN Rayon Pendopo Tedi Triadi, ST. saat dikonfirmasi di hari pertama pemadaman tersebut (25/08).

 "Benar Pak, karena pelanggan (Pemkab PALI Red.) belum memenuhi kewajibannya" ungkap Tedi singkat.

Meski pihak pelanggan telah melunasi hutang berjalan (rekening Juli dan Agustus 2021) sebagaimana validasi pembayaran yang diterima PT SARWA KARYA WIGUNA selaku kontraktor (01/09), tidak serta merta PLN menyalakan aliran PJU nya karena pelanggan masih menyisakan hutang tahun lalu sebesar 779 juta rupiah periode bayar bulan November dan Desember 2020. 

"Saya masih menunggu surat dari Dinas Perkim perihal permohonan penangguhan dan perkiraan waktu bayar Pak agar bisa dikordinasikan ke kantor Cabang Lahat untuk izin penyalaan PJU nya, hal ini sudah saya kordinasikan dengan Wakil Bupati dan pihak Perkimnya" pungkas Tedi.

Dari hasil verifikasi data penelusuran wartawan, adalah Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) yang menjadi leading sector terhadap urusan pembayaran ini. Dari data tersebut menjelaskan bahwa DPKP telah membayar tunggakan bulan Juli dan Agustus 2021 sekitar Rp. 744 juta dan membenarkan bahwa masih terdapat hutang kepada pihak III dengan besaran yang relatif sama.

Melalui bendahara DPKP pihaknya membeberkan jaminan pembayaran sebagaimana dimaksud pihak PLN berupa keputusan Bupati PALI  Nomor 3/KPTS/BPKAD/2021 tentang "Penetapan Belanja Pada Perangkat Daerah Di Kabupaten PALI dan Tata Cara Penyelesaiannya Tahun Anggaran 2021. (Yupantri)

Popular Posts