Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Cilacap Tetapkan Sejumlah Perda

CILACAP,  MA – DPRD Kabupaten Cilacap menggelar Rapat Paripurna dengan sejumlah agenda pokok, Selasa (31/8/2021). Ada tiga hal yang menjadi bahasan pokok dalam rapat ini, yaitu penandatanganan persetujuan bersama antara Pemkab Cilacap dan DPRD tentang penetapan Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Penyelenggaraan Pelayanan Publik, dan Pelestarian Bahasa Daerah menjadi Peraturan Daerah.

Kemudian Penetapan Keputusan DPRD Kabupaten Cilacap tentang Persetujuan Bersama antara Pemkab Cilacap dengan DPRD Kabupaten Cilacap tentang Penetapan Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Penyelenggaraan Pelayanan Publik, dan Pelestarian Bahasa Daerah menjadi Peraturan Daerah APBD Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2021.

Serta Penyampaian Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Cilacap kepada Bupati Cilacap tentang Kepemudaan, Kawasan Tanpa Rokok, dan Penyampaian Raperda dari Bupati Cilacap kepada DPRD tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Cilacap Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah di Kabupaten Cilacap, dan Kabupaten Layak Anak.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Cilacap Taufik Nurhidayat, didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cilacap, Sindi Syakir, Purwati, dan Saiful Musta’in. Hadir pula Wakil Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, serta Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Farid Ma’ruf.

Uraian dari panitia khusus yang membahas sejumlah poin tersebut dan pendapat fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Cilacap disampaikan oleh Perwakilan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Minto. Secara umum disampaikan bahwa sejumlah Raperda tersebut telah melalui pembahasan dan kajian mendalam.

Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji, sangat mengapresiasi dengan penetapan sejumlah raperda insiatif DPRD menjadi Peraturan Daerah. Selanjutnya, Pemkab Cilacap siap untuk melaksanakan dengan dukungan dari semua pihak baik pemerintah maupun masyarakat.

Terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik, Pemkab Cilacap berkewajiban memenuhi hak dan kebutuhan dasar masyarakat yang merupakan amanat UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam rangka memperjelas hak dan kewajiban antara penyelenggara pelayanan publik dengan masyarakat, serta tanggungjawab Pemkab Cilacap, maka perlu pedoman yang mengatur terkait penyelenggaraan pelayanan publik sehingga dapat memberikan jaminan kepastian dan perlindungan bagi masyarakat dari penyalahgunaan wewenang dalam penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Adapun terkait pelestarian bahasa daerah, dengan ditetapkannya Raperda tentang Pelestarian Bahasa Daerah menjadi Peraturan Daerah, maka Pemerintah Daerah dengan dukungan dari semua pihak siap untuk melaksanakan dan mengimplementasikan demi terwujudnya kelestarian bahasa agar tidak tergeser dan mengalami kepunahan yang merupakan ekspresi kebudayaan serta kearifan lokal. (Pour)

Popular Posts