Polres Gayo Lues Tangkap Pemilik 110 Kg Ganja Kering

Gayo Lues-Mediaadvokasi.com, 
Satresnarkoba Polres Gayo Lues berhasil menangkap pemilik 110 kg narkotika jenis ganja. Tersangka RB (21) warga Desa Uning Gelung Kecamatan Dabun Gelang diamankan beserta barang bukti pada Kamis, 19 Agustus 2021 sekira pukul 18.00 wib.

Hal ini disampaikan Kapolres Gayo Lues AKBP Carlie Syahputra Bustamam, S.I.K., M.H kepada media melalui konferensi pers pada Rabu (01/09/21) di halaman Mapolres Gayo Lues.

Kapolres mengatakan, bermula anggota Satresnarkoba Polres Gayo Lues mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada salah seorang masyarakat di Desa Uning Gelung yang menggunakan narkotika jenis ganja.

Menindaklanjuti informasi tersebut Satresnarkoba Polres Gayo melakukan penyelidikan dan penggeledahan terhadap seseorang yang dicurigai yang berinisial RB (21).

Selanjutnya dari hasil penggeledahan di temukan 1 (Satu) bungkus narkotika jenis ganja yang di masukkan ke dalam bungkus rokok Surya Gudang Garam dengan berat 0,432 gram yang di simpan di bawah tumbuhan serai di sekitar lokasi kebun milik sdr. RB, akibatnya pelaku bersama dengan barang bukti di bawa ke Polres Gayo Lues untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut. 

Berdasarkan pengakuan RB ganja tersebut dia bawa dari tempat penyimpanan/gudangnya yang berada di Desa Pepelah Kec. Pining, Kab. Gayo Lues dan menurut pengakuan RB gudang tersebut di jaga oleh rekannya yang berinisial ABD yang tinggal di Desa Pepelah Kec. Pining. 

Pada pukul 21.00 wib anggota Satresnarkoba Polres Gayo Lues Kembali melakukan pengembangan dan menuju ke Desa Pepelah Kecamatan Pining Kabupaten Gayo Lues dan melakukan penyelidikan terhadap sdr ABD namun keberadaan sdr ABD tidak bisa di temukan sehingga pada pukul 23.45 wib anggota Satresnarkoba Polres Gayo Lues melakukan pengecekan terhadap tempat yang mereka jadikan sebagai penyimpanan atau gudang Narkotika Jenis Ganja tersebut yang berlokasi di pegunungan Desa Pepelah dan ditemukan narkotika jenis ganja sebanyak 4 (empat) karung goni yang berisi 22 (Dua puluh dua) Bal / paket Narkotika jenis ganja kering dengan berat 110 (Seratus sepuluh) Kilogram dan menurut pengakuan tersangka Ganja tersebut akan mereka jual dan hasil dari penjualan narkotika tersebut akan di bagi dua.

"Tersangka RB diancam dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 111 Ayat (2) jo pasal 132 ayat (2) dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagai mana dimaksud pada ayat 1 (satu) di tambah 1/3 (sepertiga)," kata Kapolres. 

Hadir dalam acara tersebut diantaranya, Wakil Bupati Gayo Lues H. Said Sani, Kapolres Gayo Lues AKBP Carlie Syahputra Bustamam, S.I.K., M.H, Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues Ismail Fahmi, SH, Dandim 0113/Gayo Lues Letkol Inf Yudhi Hendro Prasetyo, Ketua DPRK Gayo Lues H. Ali Husin, SH, Ketua MPU, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Mahkamah Syariah, dan Ka Puskesmas Perawatan Kota Blangkejeren. (Mahara).

Popular Posts