Polres Gayo Lues Musnahkan 305 Kg Ganja Kering

Gayo Lues-Mediaadvokasi.com, 
Polres Gayo Lues bersama Kejaksaan Negeri Gayo Lues memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 305 kg, Rabu (01/09/21) di halaman Mapolres Gayo Lues.

Kapolres Gayo Lues AKBP Carlie Syahputra Bustamam, S.I.K., M.H mengatakan, jumlah sebanyak itu terdiri dari dua kasus. 

Pertama, pada tanggal 20 Juni 2021 dengan tersangka IA dkk seberat 195 kg ganja kering di Desa Tongra, Kecamatan Terangun. Kedua, pada tanggal 19 Agustus 2021 dengan tersangka RB Bin S dengan berat 110 kg ganja kering di Desa Uning Gelung Kecamatan Dabun Gelang.

"Polres Gayo Lues menanggapi serius masalah ini (narkotika). Dan kita berharap partisipasi dari seluruh elemen untuk menangani masalah ini agar kedepan jangan ada lagi kasus narkoba seperti ini," kata Kapolres.

Kapolres melanjutkan, kasus narkotika di Gayo Lues menurun dari tahun tahun sebelumnya. Semoga kedepan terus menurun sehingga kasus penyalahgunaan narkoba bisa hilang di negeri seribu bukit ini.

Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 111 Ayat (2) jo pasal 132 ayat (2) dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagai mana dimaksud pada ayat 1 (satu) di tambah 1/3 (sepertiga)

Hadir dalam acara tersebut diantaranya, Wakil Bupati Gayo Lues H. Said Sani, Kapolres Gayo Lues AKBP Carlie Syahputra Bustamam, S.I.K., M.H, Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues Ismail Fahmi, SH, Dandim 0113/Gayo Lues Letkol Inf Yudhi Hendro Prasetyo, Ketua DPRK Gayo Lues H. Ali Husin, SH, Ketua MPU, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Mahkamah Syariah, dan Ka Puskesmas Perawatan Kota Blangkejeren. (Mahara).

Popular Posts