PJU Mati Memicu Kriminanl, YARA Surati Bupati Aceh Singkil

Aceh Singkil-mediaadvokasi.com. Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kecamatan Gunung Meriah padam sejak beberapa pekan terakhir. 

Padamanya PJU tersebut  menuai sorotan dan keresahan dikalangan masyarakat karena kondisi lintasan jalan umum wilayah kecamatan Gunung Meriah gelap-gulita dan dikhawatirkan dapat memicu aksi kriminalitas dan rawan terhadap kecelakaan lalulintas.

Lantaran banyaknya keluhan masyarakat terkait persoalan PJU itu, Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Singkil melayangkan surat kepada Bupati Aceh Singkil soal keluhan masyarakat di Kecamatan Gunung Meriah tersebut.

Kepala Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Kaya Alim SH, didampingi Sekretaris Mustafa Kamal SHI langsung menyerahkan surat tersebut kepada Kabag Umum Setdakab Aceh Singkil, Ismi Kadri, Selasa (7/9).

Kaya Alim  melalui Sekretaris nya Mustafa Kamal Rabu (8/9) mengatakan, surat tertanggal 7 September 2021 mereka layangkan menyikapi banyaknya keluhan masyarakat terkait  PJU yang sudah lama padam.

Dikatakannya, padamnya lampu jalan yang telah lama dibiarkan tanpa adanya perhatian pemerintah dapat menambah masalah untuk masyarakat, pengguna jalan. 

"Akibat penerangan jalan padam tentu akan merugikan masyarakat, dan akan mengundang aksi kejahatan serta rawan kecelakaan lalulintas," sebut Mustafa. 

Sesuai dengan pasal 25 ayat (1) huruf d undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, memerintahkan setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan alat penerangan jalan.

"Artinya, dalam hal ini Pemkab Aceh Singkil harus memperbaiki lampu jalan yang sudah lama mati yang tentunya banyak merugikan masyarakat," sebutnya.

YARA menunggu respon dari pemerintah untuk memperbaiki penerangan jalan umum tersebut. Mengingat lokasi tersebut padat penduduk untuk kegiatan usaha dan jalur lalu lintas kendaraan bermotor.

"Kita tunggu niat baik pemerintah untuk memperbaiki PJU yang sudah lama mati. Jangan sampai ada korban akibat kelalaian pemerintah. Jika hal itu terjadi maka kami juga akan menyiapkan langkah hukum selanjutnya," tegas Mustafa

Terpisah, menanggapi persoalan PJU yang mati, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Masdiana yang menyampaikan klarifikasi kepada YARA menjelaskan, terkait masalah PJU jalur 2 Kecamatan Gunung Meriah dikatakannya, permasalahannya terletak pada instalasi jaringan dibawah tanah yang mengalami kerusakan.

Hal ini kami ketahui setelah seringnya  turun kelapangan untuk melakukan perbaikan termasuk teknisi dari PLN juga pernah dilibatkan.

Namun hasilnya tetap sama, tidak dapat bertahan lama dan setelah itu lampu kembali padam, katanya.

Untuk itu, solusinya harus dilakukan pembongkaran dan pemasangan instalasi jaringan baru.

Sementara untuk anggaran perbaikan instalasi jaringan tersebut Insyaallah akan di plotkan pada perubahan anggaran 2021 ini, terang Masdiana lewat pesan singkatnya.(Ahmad)

Popular Posts