PGRI Nilai Pengangkatan Kepsek di Aceh Singkil Abaikan Regulasi

Aceh Singkil-mediaadvokasi.com,  Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI)  Aceh Singkil menilai pengangkatan kepala sekolah (Kepsek) di dua sekolah Kabupaten Aceh Singkil terkesan telah mengabaikan regulasi Permendikbud Nomor.6 tahun 2018.

" Saya menilai pengangkatan Kepsek di dua sekolah UPTD SPF SDN Pulau Baguk Kecamatan Pulau Banyak dan Tanah Bara Kabupaten Aceh Singkil Abaikan Regulasi, "kata Ketua PGRI Muhammad Nazur kepada Wartawan Rabu (29/9/2021). 

Pasalnya, serah terima jabatan (Sertijab) kepala sekolah itu, hanya  dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) dan tanpa dihadiri satu orang pun dari unsur Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Singkil. 

Sehingga, dari peristiwa itu,  masyarakat Aceh Singkil Ada mersa keberatan dan sempat beredar  di media sosial (Medsos)  menjadi viral. 

"Ya setelah sempat viral ada laporan ke PGRI via handphone bahwa ada masyarakat yang keberatan terhadap pengangkatan Kepsek yang tidak mengikuti regulasi," kata  Najur. 


Katanya, berdasarkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 pasal 2 ayat 1 point b, salah satu syarat guru diangkat menjadi kepala sekolah harus memiliki sertifikat pendidik.

Perlu diketahui BKPSDM, Permendikbud telah dijelaskan bahwa, proses pengangkatan Kepsek dilaksanakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian setelah mendapat rekomendasi dari tim pertimbangan pengangkatan kepala sekolah, yang  terdiri dari unsur Sekretariat Daerah, Dinas Pendidikan, Dewan Pendidikan dan pengawas sekolah, bebernya.

Menyikapi persoalan itu, ketua PGRI Aceh Singkil menuding  pihak BKPSDM Aceh Singkil telah bersikap arogan.

Sebab telah mengambil alih kewenangan yang seharusnya menjadi tupoksi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Singkil.

"Bapak Bupati dan wakil Bupati dalam hal ini harus tegas, kalau hal ini dibiarkan terus-menerus mau jadi apa pendidikan kita," tegas Najur.

Belum lagi banyak belakang mutasi guru yang dilaksanakan tanpa memperhatikan analisis jabatan (Anjab) serta rekomendasi Dinas Pendidikan.

Untuk itu Ketua PGRI menyarankan kepada Bupati dan Wakil Bupati agar mengevaluasi Kepala BKPSDM Aceh Singkil sehingga tatanan kepegawaian di Aceh Singkil bisa lebih baik lagi di masa yang akan datang. 

Lagian semua orang masih ingat track record Kepala BKPSDM, sudah menjadi rahasia umum, seharusnya sosok yang seperti ini diberikan pembinaan terlebih dahulu bukan malah diberikan jabatan, tandasnya.

Lebih lanjut katanya, kedepan dalam hal pengangkatan kepala sekolah maupun mutasi guru harus mendapatkan rekomendasi dari dinas pendidikan dan Kebudayaan.

Sebab dinas terkaitlah yang tau persis apa yang menjadi kebutuhan sekolah dan tim pertimbanganlah yang tau siapa yang layak diangkat sebagai kepala sekolah.

"Janganlah bermain-main masalah pendidikan, sebab pendidikan yang menentukan jadi apa Aceh Singkil kedepan," pungkasnya

Terpisah Kepala Dinas Pendidikan Aceh Singkil Khalilullah ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya tidak mengetahui adanya pengangkatan Kepsek di Sekolah Pulau Banyak Dan Tanah Bara, dan baru mengetahui setelah dilaksanakan Sertijab.

Diakuinya, seperti biasa pelaksanaan pengangkatan atau mutasi Kepsek di Disdikbud harus selalu diminta pertimbangan.

"Namun dalam hal ini tidak ada berkoordinasi sebelumnya dan tiba-tiba saya menerima SK defenitif pengangkatan Kepsek yang diteken Bupati," terang Khalilullah.

"Untuk Kepsek di UPTD SPF SDN Tanah Bara Sri Mariantina Matondang sudah memenuhi syarat dan memiliki sertifikat Cakep. Namun M Ade Indra yang diangkat Kepsek UPTD SPF SDN Pulau Baguk belum memiliki sertifikat Cakep," terang Khalil.

Kepala BKPSDM Aceh Singkil Ali Hasmi dikonfirmasi , Kamis (30/9) membenarkan pihaknya telah melakukan Sertijab Kepsek di UPTD SPF SDN Pulau Baguk Kecamatan Pulau Banyak dan SDN di Desa Tanah Bara Kecamatan Gunung Meriah belum lama ini. 

Dijelaskannya, untuk Kepsek di Pulau Banyak sebelumnya telah memasuki masa pensiun dan mengajukan pengunduran diri. Dan Hasbi Kepsek tersebut selanjutnya merekomendasikan guru setempat yang dianggap Cakep dan mampu untuk melanjutkan tugasnya.

Maka setelah berkoordinasi dengan pimpinan yakni Bupati agar jangan ada kekosongan kepala di sekolah tersebut. Sehingga diangkat menjadi Kepsek defenitif melalui SK Bupati, terang Hasmi.
Sementara untuk Kepsek di SDN Tanah Bara yang sebelumnya telah meninggal dunia, dan sempat di keluarkan SK nota dinas dari Disdikbud.

Nota dinas sekitar seminggu, sifatnya hanya sementara penugasan sampai dengan dilantik Kepsek defenitif.
Namun karena ada guru setempat yang Cakep dan layak serta berpengalaman, kemudian sebelumnya  juga pernah menjabat Kepala Sekolah di Delima Makmur. Selanjutnya setelah koordinasi dengan pimpinan maka dikeluarkan juga SK defenitif Kepsek tersebut. 

"Ada yang mampu dan Cakep dan juga guru disitu ya untuk apa lagi hanya nota dinas, ya sebaiknya defenitifkan terus," terang Hasmi.

"Perlu dibaca juga aturannya, sesuai Undang-Undang Nomor.5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) kewenangan mengangkat, memindahkan dan memberhentikan merupakan kewenangan PPK, yakni dalam hal ini Bupati Aceh Singkil," ucap Hasmi menjelaskan. (Ahmad)

Popular Posts