Penimbunan Pasar dan Pembongkaran Bangunan di Desa Ujung Bawang Aceh Singkil Diduga Cacat Aturan

Aceh Singkil-mediaadvokasi.com 
Penimbunan Pasar dan Pembongkaran Bangunan di Desa Ujung Bawang Kecamatan Singkil, Kabupaten Aceh Singkil, di Duga Cacat aturan dan Pembodohan bagi masyarakat

Pasalnya, Pembangunan  yang menelan biaya Rp141 juta itu yang dilakukan berinisial KF telah melanggar Aturan Perka LKPP No 12 Tahun 2019.

Yang dimana, selain menjabat sebagai Ketua TPK, KF juga Wakil Ketua BPG serta tidak ada melakukan musyawarah sesuai Perka LKPP dan secara sepihak melaksanakan pekerjaan tersebut" Demikian disampaikan salah seorang warga setempat Rusid Hidayat kepada wartawan Rabu (1/9/2021) dalam pers rilisnya. 

Ketua TPK awalnya dijabat oleh Kaur Desa. Namun setelah pergantian jadi Pj, Kaur tersebut dijadikan anggota, ini disinyalir antara Pj Kepala Desa telah melakukan mufakat jahat dengan oknum BPG tersebut,"Tambahnya.

Rusid menjelaskan, bila mengacu dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Permendagri nomor 20 tahun 2018 diuraikan bahwa Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari unsur perangkat desa, lembaga kemasyarakatan Desa, dan/atau masyarakat yang terdiri atas : (a.) Ketua (b.) Sekretaris  (c.) Anggota dan diperkuat lagi dengan terbitnya Pasal 11 ayat (4) Perka LKPP Nomor 12 tahun 2019.

"Disini jelas ketua itu diambil dari unsur perangkat desa, bila seorang BPG yang melaksanakan kegiatan, bila mana ada temuan kepada siapa masyarakat melapor, kalau saja pemborongnya seorang BPG," ungkapnya. 

"Ini akan saya laporkan kepada pihak berwenang, karena KF cs telah melanggar sumpahnya sebagai wakil masyarakat (BPG) Desa, bukannya sebagai penengah malahan ikut membuat kerusuhan dimasyarakat," tutur Rusid (Ahmad) 

Popular Posts