Pemusnahan Barang Bukti Dimusnahkan Kejari Purwakarta

Purwakarta, MA-Kejaksaan Negeri(Kejari) Purwakarta melakukan pemusnahan barang bukti(1/9).Barang bukti yang dimusnahkan 163 kasus tindak pidana kriminal yang terjadi di Purwakarta.Pemusnahan dilakukan dihalaman Kantor Kejari,dengan cara dibakar menggunakan drum yang sudah disiapkan.Menurut Kepala Kejari Yulitaria SH MH melalui Kepala Seksi barang bukti M Gandara mengatakan,pemusnahan barang bukti sudah berkekuatan hukum,keputusan Pengadilan.Untuk pidana narkotika sebanyak 65 perkara,tindak pidana kesehatan 1 perkara dan tindak pidana umum 97 perkara.Jumlah total 163 perkara,tutur M Gandara.Dalam acara tersebut,hadir dari pihak Kepolisian yang diwakili KBO Narkotika dan jajaran Kejari.(rls/fauzi) 

Popular Posts