Masyarakat Desa Rantau Panjang Menolak Pembangunan SRS Di Kawasan Desa Rantau Panjang.

Aceh Timur-mediaadvokasi.com,
Masyarakat Desa Rantau Panjang Kecamatan Simpang Jernih Kabupaten Aceh Timur telah melaksanakan musyawarah di Desa rantau panjang pada tanggal 29 Agustus 2021 sesuai berita acara ditanda tangani bersama menolak pembangunan SRS dikawasan Desa mereka.

Musyawarah dihadiri oleh perangkat Desa dan Tokoh Masyarakat serta warga lainya  pada kegiatan mediasi dengan pihak Yayasan Forum Konservasi Louser (FKL) dan para pihak terkait lainnya dengan kesepakatan serta membahas hasil berita acara pertemuan di Barak Walet desa rantau panjang.
Perangkat Desa rantau panjang serta tokoh Masyarakat lainya menyepakati untuk menolak agar tidak dilaksanakanya pembangunan penangkaran Badak Sumatera atau lebih dikenal Program Suaka Rhino Sanctuary (SRS) sebelum dilakukan pembayaran ganti rugi oleh pihak Yayasan FKL kepada penguasaan tanah/ masyarakat desa rantau panjang dengan luas 600 hektar.

Ramli AG, salah satu tim perwakilan Desa Rantau Panjang atas hasil mediasi dengan Yayasan FKL dan para pihak Pemerintah, mengatakan bahwa, hasil pertemuan turun ke lokasi lahan masyarakat tepatnya di barak walet desa rantau panjang telah sepakat dan bermusyawarah untuk membahas hal tersebut.
“Hasil musyawarah tersebut melahirkan kata sepakat yang tertuang dalam berita acara musyawarah ditanda tangani oleh saya sendiri, Keuchik, Ketua Tuha Peut, Notulen musyawarah, serta tokoh Masyarakat Desa Rantau Panjang dengan keputusan menolak pembangunan SRS dikawasan Desa rantau panjang”ujar Ramli AG.

Dasar penolakan, sambungnya karena ganti rugi terhadap penguasaan atas hak tanah milik masyarakat yang diplot pihak Yayasan FKL seluas 600 hektar untuk program SRS belum disepakati secara konkrit dan terkesan bertele-tele oleh pihak Yayasan FKL.

“Masyarakat juga meminta areal lokasi pembangunan SRS yang diplot oleh pihak Yayasan FKL agar digeser 200 meter kearah barat jalan Rantau Panjang-Peunaron,” sekaligus merubah peta lokasi yg sudah terlanjur di plot oleh pihak FKL di kawasan desa rantau panjang, ungkapnya.

Masyarakat Desa Rantau Panjang mengatakan kepada pihak FKL bahwa tanah tersebut kami garap sendiri untuk tempat bercocok tanam serta untuk kepentingan masa depan keluarga kami, ungkapnya.

Pasalnya semakin hari semakin terjepit untuk lahan bertanian dan berkebunan sehingga Kami memilih mempertahankan tanah tersebut untuk lahan pertanian masyarakat meskipun hasilnya tidak seberapa namun setidaknya berguna dan bermanfaat bagi anak cucu kami kedepanya.

Keuchik Desa Rantau Panjang Said Ridwan menyampaikan, keputusan masyarakat adalah keputusan Desa yang paling tinggi karena semua atas dasar musyawarah serta mufakat bersama sehingga kami tidak berani mengganggu gugat keputusan yg sudah di sepakati dan di tetapkan bersam dan Bagi saya, apa yang menjadi keputusan musyawarah Desa adalah keputusan bagi kami semua yang harus kami jalankan. Bagi saya hak dan kepentingan masyarakat itu yang utama harus saya perjuangkan karena saya dipilih oleh masyarakat,” ucap Said Ridwan.*

Koordinator Perizinan Program SRS Hertanto menjawab konfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, menjelaskan terkait ganti rugi lahan memang sudah kita sampaikan dan masyarakat menolak dengan tegas.

“Kemudian kami mempersilahkan masyarakat untuk mengirim surat resmi penolakan finayah/ganti rugi tersebut ke pemkab aceh timur dan instansi terkait,” jawab Hertanto.

“Dan dalam mediasi sudah kami tawarkan juga program kemitraan dan pemberdayaan masyarakat,” sambungnya,
Terkait lahan pengganti setelah program berjalan akan dicarikan opsi dengan para pihak yang berkepentingan dan
“Keterlibatan masyarakat dalam pembangunan juga akan kami ikut sertakan sesuai kapasitas masyrakat itu sendiri,” ungkapnya,.(Said Syamsudin)

Popular Posts