Galian Tanah Merah Diduga Ilegal Kembali Beroperasi di Purwakarta.

Purwakarta, MA-Setelah Tim Gabungan Kementrian Lingkungan Hidup menghentikan kegiatan galian ilegal di Kecamatan Sukatani Kabupaten Purwakarta 12 Maret 2021.

Sekarang muncul lagi tambang galian tanah merah diduga tidak memiliki izin,beroperasi di Kampung Asem Desa Dangdeur Kecamatan Bungursari Kabupaten Purwakarta.

Penambangan tersebut bisa menimbulkan kerusakan lingkungan,dan membahayakan kehidupan masyarakat sekitarnya.

Adanya aktifitas galian terlihat jalan ambles karena dilalui truk bermuatan berat dan dapat mengakibatkan kerusakan struktur tanah akibat aktifitas penambangan yang masif.Dikhawatirkan tanah longsor saat musim hujan tiba.

Pantauan Media Advokasi(MA) tertanggal 1 September 2021 bersama Media Putra Bhayangkara diterima pengawas lapangan Abdul.Menguraikan izin dari Pemda Purwakarta sudah dikantongi(walau tidak melihatkan surat izin tersebut) jelas Abdul.Lahan tanah merah ini milik pribadi bernama Haji(lupa namanya) dan luasnya 8 Ha urai Abdul.Semua penggalian tanah merah diperuntukan untuk BUMN pemakaian jalan Tol Jakarta Cikampek(Japek) urai Abdul.Informasi rekan wartawan Media Rajawali Sriwijaya dilokasi,melihat truk pengangkut tanah keluar masuk lokasi.Alat berat pengeruk tanah sedang melakukan aktifitas.Bahkan pejabat sementara Desa Asep Faturrahman belum tahu adanya galian tanah merah di Desanya.(fauzi) 

Popular Posts