Tetap Beroprasi CV Rajawali Mas Diduga Tidak Mengantongi Izin Industri.

Takengon-mediaadvokasi.com
CV. Rajawali Mas yang bergerak di bidang industri pengengolahan tebu, yang terletak di Desa Buter Dalam, Kecamatan Ketol,Kabupaten Aceh Tengah, diduga tidak mengantongi izin industri, hal itu diungkapkan Kepala Kampung Buter Kariadi saat di temui media ini di Kantor Desa Buter pada selasa 10 Agustus 2021.

Menurut Kariadi, dirinya selaku Kepala Kampung ( Reje ) telah melanyangkan surat teguran kepada pihak Derektur CV Rajawali Mas, dan menurut nya pihaknya selaku Aparatur kampung telah meminta salinan surat izin industri CV. Rajawali mas, untuk perlengkapan administrasi Kampung namun hingga saat ini tidak diindahkan oleh pihak CV Rajawali mas.
", Kami selaku Apartur Kampung Buter telah melayang kan surat kepada pihak manejemen ( Derektur )  CV Rajawali Mas terkait izin industri Perusahaan, namun, nampak nya pihak manajemen perusahaan tidak menggubris permintaan kami selaku Aparatur Kampung dimana perusahaan itu beroprasi", kata Kariadi.

Lebih lanjut Kariadi juga mengatakan, Keberadaan CV Rajawali Mas tersebut sangat merugikan bagi pengusaha kilang kecil milik masyarakat setempat, pasalnya, sejak beroprasi nya pabrik milik CV Rajawali Mas, banyak kilang kilang kecil yang tidak lagi dapat beroprasi, akibat tidak adanya lagi pasokan tebu ke kilang mereka," hal itu tentu sangat merugikan pengusaha kecil yang telah banyak menuangkan modal untuk pembuatan holer tebu", ucap Kariadi.

Sementara untuk CV Rajawali Mas nya sendiri tidak ada kontribusi untuk masyarakat lingkungan, dan bahkan tingkat Izin industrinya sendiri juga masih kita sangsikan, karena sejauh ini pihak manajemen tidak pernah memberikan surat seperti yang telah kami minta ke pihak Kami Selaku Aparatur Kampung Buter Dalam, tambah Kariadi, Selaku Kepala Kampung ( Reje ) Buter Dalam.

Sementara itu Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Perizinan ( DPMDP ) Kabupaten Aceh Tengah T.Alaidinsayh, SE. MM saat di konfirmasi melalui jaringan seluler kepada media ini membenarkan ketidak adanya izin industri CV Rajawali Mas yang berdimisili di Wilayah Kampung Buter Dalam.

Menurutnya, ada beberapa hal yang harus di selesaikan terkait permasalah tersebut," jika no Perusahaan telah kelauar maka secara onlene otamatis izin perdaganannya sudah epektif, namun itu juga harus ada kometmen, seperti izin lingkungan, izin dari tetanga, rekom dari Reje setempat, sedangkan izin tetanga tersebut harus diketahui oleh Reje dan juga Camat, nah itu yang belum dipenuhi oleh pihak CV rajawali Mas" kata T.Alaidinsayh 

Selain itu menurut T.Alaidinsayh izin industrinya juga belum epektif, nah kenapa belum efektif, karna pihak perusahaan belum memenuhi unsur itu, seprti izin dari tetanga dan juga rekom dari (Reje ) kampumung setempat, jelas  T.Alaidinsayh SE.MM. Selakau Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Perizinan ( DPMDP )Kab Aceh Tengah.(*)

Popular Posts