Rasio Kemandirian Keuangan Sumsel Terus Menurun

***Hibah Dinilai Jadi Beban Keuangan

Kantor Gubernur Provinsi Sumatera Selatan (Foto:net)


Palembang, MA – Tiga tahun terakhir Rasio Kemandirian Keuangan Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan terus menurun, belanja kesehatan dan infrastruktur masih dibawah minimal, namun sembilan penerima hibah pemprov sumsel terus mendapat kucuran dana setiap tahun anggaran terhitung tiga tahun terakhir.

Perencanaan Belanja Hibah Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2020 tidak sesuai ketentuan, terdapat penganggaran belanja hibah kepada organisasi dan kemasyarakatan dan pemerintah pusat belum mempertimbangkan prioritas dan kemampuan keuangan daerah.

Sebelumnya, Pemprov Sumsel pada tahun 2020, telah menganggarkan belanja hibah dengan realisasi sebesar Rp. 1.873.445.636.520, yang diberikan kepada kelompok/anggota masyarakat sebesar Rp.96.638.670.239,81, organisasi kemasyarakatan sebesar Rp. 322.092.226.280,75, dan dana bos sebesar Rp. 1.454.714.740.000.

Penganggaran dana hibah ini dinilai tidak sesuai ketentuan, salah satunya tidak mempertimbangkan prioritas dan kemampuan keuangan daerah. 

Hasil analisa atas mekanisme pemberian hibah menunjukkan terdapat organisasi kemasyarakatan dan pemerintah pusat yang mendapat dana hibah selama tiga tahun berturut-turut, dan terdapat usulan dana hibah yang diusulkan KPU maupun Polda langsung ditandatangani Gubernur, yang tidak terdapat penunjukkan untuk melakukan analisis atas hibah.

Rekomendasi dari PU Perkim untuk hibah pembangunan gedung POLDA bahkan telah diajukan oleh tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) untuk mendapat hibah dalam 2 tahun anggaran yaitu TA 2020 dan 2021 tanpa disertai dokumen analisa kemampuan keuangan daerah sebagai bahan pertimbangan.  

Berdasarkan data kemampuan keuangan daerah Pemprov Sumsel menunjukan rasio kemandirian kemampuan keuangan daerah yang terus menurun dalam tiga tahun terakhir, 63,25% tahun 2018, 60,61% tahun 2019 dan 56,24%  tahun 2020 dengan kategori partisipatif, dan ketergantungan pemprov Sumsel pada Pemerintah Pusat sangat tinggi 99,19% tahun 2020 dan 99,00% tahun 2018.

Sementara arah kebijakan Pemvrop Sumsel dalam belanja wajib dan mengikat masih belum terpenuhi, seperti belanja kesehatan 8,66% dari ketentuan Permendagri 33/2019 minimal 10%, dan belanja Infrastruktur 16,95% dari ketentuan Permendagri 33/2019 minimal 25%. 

Pemprov Sumsel juga masih memiliki kewajiban jangka pendek yang perlu menjadi prioritas dengan jumlah Rp. 796.651.541.853,06 per 31 Desember 2020.

BPK menilai permasalahan tersebut mengakibatkan Pemberian hibah yang tidak mempertimbangkan prioritas dan kemampuan keuangan daerah membebani keuangan Pemprov Sumatera Selatan.

Permendagri 13/2019, menjelaskan hibah bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain sesuai dengan undang-undang. Belanja hibah ditunjukan untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintah daerah sesuai dengan kepentingan daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat.

Untuk diketahui, Organisasi Kemasyarakatan dan Pemerintah Pusat yang Mendapat Dana Hibah dari Pemprov Sumsel Selama Tiga Tahun Berturut-Turut, PRAMUKA dengan Realisasi tahun 2020 sebesar Rp.2.604.061.500, KPU dengan Realisasi tahun 2020 sebesar Rp.5.250.386.039, KONI dengan Realisasi tahun 2020 sebesar Rp.8.941.174.238, POLDA dengan Realisasi tahun 2020 sebesar Rp.77.497.000.000, LPTQ dengan Realisasi tahun 2020 sebesar Rp.2.000.000.000, BAZNAZ dengan Realisasi tahun 2020 sebesar Rp.1.250.000.000, MUI dengan Realisasi tahun 2020 sebesar Rp.750.000.000, KPID dengan Realisasi tahun 2020 sebesar Rp.2.312.630.000, dan NPCI dengan Realisasi tahun 2020 sebesar Rp.3.620.108.315.

Hal ini diketahui dari laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah Provinsi Sumatera Selatan tahun 2020, oleh Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan (BPK) Provinsi Sumsel.

Sementara itu, Kepala BPKAD Sumsel dikonfirmasi melalui pesan whatsapp hanya menjelaskan untuk mengkonfirmasi pihak BPK atau Inspektorat, "waduh ke BPK bae biar jelas atau inspektorat," tulisnya. (Young Al)


Popular Posts