Proyek PJU Sepanjang Jalan Cukangkawung Bandung, Diduga Abaikan Undang-Undang KIP

Bandung, MA - Terlihat beberapa orang berompi orange sedang melakukan galian tanah di bahu jalan sepanjang Jl. Cukangkawung, Cibeuying Kaler, Kota Bandung. Berdarkan informasi yang didapat dari pekerja, kegiatan proyek galian tersebut untuk penerangan jalan umum (PJU). Rabu, 20/08/2021

Dari pantauan media tidak terlihat papan informasi proyek. Menggali informasi lebih lanjut, media mempertanyakan kepada para pekerja tentang siapa kontraktornya atau orang bertanggung jawab atas proyek tersebut, namun tidak membuahkan hasil. Pekerja mengaku tidak mengetahui.

Dihari berikutnya, media mencoba memantau kembali ke lokasi dan ditemui bapak Gugum. Ia mengaku sebagai bagian dokumentasi dan bertugas mengantarkan tim pekerja. Dan dari hasil konfirmasi dengan Gugum, didapat informasi bahwa pelaksana bernama Yadi. Dan untuk spesifikasi proyek, "kedalaman galian 1.20 meter, P×L 60 cm, ketinggian tiang 7 meter, dilaksanakan oleh PT. Arca Energi yang beramat di Jl. Golp Barat Arcamanik Bandung." Kata Gugum sembari ragu.

Menguji informasi, media mencoba mengkonfirmasi langsung kepada pelaksana bernama Yadi via telpon WhatsApp beberapa kali namun tidak diangkat. Dan berlanjut dengan mengirimkan chat, meski menunggu lama akhirnya ada balasan. "selamat siang maaf saya lg rapat dikantor" kata Yadi membalas chat. 

Dan setelah menunggu dalam waktu yang cukup lama, media mencoba mengkonfirmasi kembali terkait dengan papan informasi proyek. "Siap kemarin sudah dipasang ini lg dicariin belum ketemu ada yg memindahkan sama triplek dan tiangnya" kata Yadi membalas chat. "Baik, kami tunggu informasi lengkapnya." Balas media. Dan hingga saat ini sudah 2 hari kedepan, tidak ada balasan lagi dari pelaksana Yadi, dan telpon pun tidak diangkat.

Merujuk kepada UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, terkait dengan kegiatan proyek yang dananya bersumber dari APBD/APBN semua berhak mengetahui dan turut mengawasi.

Dengan tidak memberikan informasi yang dibutuhkan publik, pelaksana diduga kurang kooperatif terhadap tugas pers, sebagaimana tercantum dalam UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Dalam pasal 4 ayat 3 dijelaskan, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Dijelaskan juga terkait dengan ketentuan pidana dalam pasal 18 ayat 1 UU Pers, Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000. (Dwi Heriyana)

Popular Posts