PPKM di Karawang Turun Jadi Level 3

Karawang, MA-Pemkab Karawang menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat(PPKM) level 3,turun sebelumnya level 4.Warung atau rumah makan boleh membuka layanan makan ditempat sampai pukul 20.00 wib,durasi makan 30 menit.Lalu,tempat ibadah dibatasi 20 orang atau 25 persen dari kapasitas.Acara pernikahan dibatasi dihadiri 20 orang tanpa makan ditempat.Toko atau supermarket buka sampai pukul 20.00 wib dengan pembatasan 50 persen.Kemudian transportasi umum 70 persen,pasar rakyat maksimal buka sampai pukul 15.00 wib.Pada PPKM level 3,mall boleh buka dengan ketentuan dibatasi pengunjung 25 persen,buka maksimal pukul 17.00 wib.Aep meminta kepada para pengelola mall di Karawang untuk tidak melonggarkan prokes.Meski ada beberapa aturan yang dilonggarkan tetapi diketatkan pungkasnya.(rls/Fauzi) 

Popular Posts