Perusahaan di Muratara Ogah Patuhi Status Quo yang Dikeluarkan Bupati

MURATARA, MA - Sengketa lahan milik Desa Bina Karya/Sp5 Kecamatan Karang Dapo Muratara dengan pihak PT. Lonsum Tbk terus berlanjut bahkan status lahan (QUO) yang di keluarkan bupati tidak berharga dan tidak dianggap tidak Sah, Jum'at(06/08/21)

Diperkirakan lahan milik Desa Bina Karya yang di kuasai Pihak PT.Lonsum Tbk sekitar kurang lebih 150Ha.

Diakui Menejer Perusahaan PT.Lonsum Edi saat sedang mediasi bersama camat karang Dapo dan di ketahui juga kepala desa Bina Karya.

"Kami memang tidak mengindahkan surat yang di keluarkan oleh bupati Muratara , dimana dalam surat tersebut menyatakan bahwa lahan seluas 150 Ha ini berstatus (QUO) lahan yang bermasalah atau Masi dalam  proses sengketa", terangnya. 

Kemudian dirinya juga mengatakan , sementara secara hukum Bupati tidak punya kapasitas untuk menentukan status QUO itu  terkecuali pengadilan yang mengeluarkan status tersebut

"Kami sudah beberapa kali membalas surat dari bupati tentang sengketa lahan tersebut, bahkan sudah pernah rapat di kabupaten, legalitas perusahaan kita jelas dan sudah dipaparkan kepada pak bupati, namun mengapa belum selesai kami mengeluarkan berkas berkas tersebut Bupati langsung mengeluarkan status Quo?," ujarnya. 

Jika pihak perusahaan tidak mengindahkan perintah dari Bupati jelas memang tidak bisa kami indahkan, bahkan" kami siap di panggil oleh Pemda kapan saja, namun dengan catatan waktunya tolong di atur dengan baik sebab untuk memaparkan hal tersebut butuh waktu untuk mempersiapkan segalanya," paparnya.

Ditambahkannya, jika masyarakat dan pemerintah desa tetap bersih Koko tidak boleh ada aktivitas mohon maaf itu tidak bisa kita lakukan.

Camat karang Dapo Husin Haikal mengatakan, hadirnya kami disini sebagai penyambung lidah dari pemerintah kabupaten, yakni pak Bupati yang menyatakan bahwa tidak boleh aktivitas di dalam lahan yang sedang berstatus Quo.

Tapi nyatanya pihak perusahaan terus memaksa untuk beraktivitas didalam lahan tersebut , terpaksa akan kita tahan sebelum ada petunjuk dari bupati selanjutnya.

Untuk saat ini ada satu unit mobil operasional milik perusahaan dan beberapa Tonase buah kelapa sawit yang berhasil di amankan masyarakat di depan kantor kepala Desa Bina Karya/Sp5

Ditanyai tentang benar atau tidaknya pihak perusahaan tidak mengindahkan surat yang di keluarkan bupati Muratara yang berstatus Quo ,"camat sangat membenarkan hal tersebut bahkan sempat tadi pihak perusahaan menantang pemerintah daerah untuk membawakan perkara ini ke Rana hukum dan siap di panggil kapan saja," terang camat.

Sementara itu Edwar selaku masyarakat Desa Bina Karya Sp5 mengatakan, jika memang benar pihak perusahaan tidak mengindahkan perintah Bupati tetang lahan berstatus Quo, ya berarti perusahaan sudah meremehkan pemerintah daerah, disitu jelas keputusan bupati yang menyatakan lahan tersebut sedang bermasalah.

"Jika memang pihak perusahaan tetap bersih Koko dengan pendiriannya ,maka mau tidak mau kami masyarakat seluruh Muratara yang tergabung dalam tim sepadan akan turun lapangan dan akan menutup aktivitas perusahaan PT. Lonsum kalau bisa jangan sampai hal itu terjadi". Tutup Edwar. (AkaZzz)

Popular Posts