Kepala Dinas Sosial Menyerahkan Voni Kepada Perwakilan Komunitas Flobamora NTT

Aceh Tamiang-mediaadvokasi.com
Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melalui Dinas Sosial secara resmi telah menyerahkan Gadis asal NTT bernama Voni berusia 18 tahun. Penyerahan tersebut di laksanakan pada Kamis (12/08/2021) di Kantor Dinas Sosial Aceh Tamiang.

Dalam surat pernyataan penyerahan anak,  Zulfiqar, SP selaku Kepala Dinas Sosial menyerahkan langsung kepada Marcelus Migo Perwakilan Komunitas Flobamora (NTT) dan mengeluarkan surat kesepakatan terminasi pendampingan anak terlantar.
Informasi yang sempat  beredar luas bahwa Voni di isukan Human Trafficking (perdagangan Orang), kabar tersebut tidak benar. Bukti menunjukkan bahwa Voni seorang pencari kerja sebagai CTKA (Calon Tenaga Kerja Asing) yang akan ditempatkan di Provinsi Sumatera Utara (Medan) melalui PT. Rini Azhari Bayihaki.

Pada kesempatan tersebut Gordon Rico salah seorang perwakilan dari PT. Rini Azhari Bayihaki mengatakan," saya sebagai penyalur calon pekerja Voni. Bukti-bukti yang saya miliki, seperti adanya Sertifikat Latihan Kerja yang dikeluarkan oleh Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLKN) Arni Family Kupang atas nama Voni (Trivonia Febian Nahak)," jelas Gordon.
Oleh karena itu, surat rekomendasi pemberangkatan calon tenaga kerja AKAD dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Malaka Provinsi NTT dengan Nomor : KT.562/31/III/2021. Surat Pernyataan Melamar Pekerjaan atas izin orangtua dan didukung dengan surat keterangan status dan surat pernyataan bermaterai 10.000 tertulis tanggal 09 April 2021.

Gordon Rico menambahkan," dalam perjanjian tersebut, Voni memiliki kontrak kerja dengan PT. Rini Azhari Bayihaki selama dua tahun, dan kini Voni baru menjalankan kontrak kerja selama empat bulan,” terang Gordon dihadapan Kepela Dinas Sosial .

Oleh sebab itu, dihadapan sejumlah pihak, Voni resmi diputus kontrak kerjanya dan akan dikembalikan kepada pihak keluarganya di NTT.

Pada kesempatan yang sama Kepala Dinas Sosial Zulfiqar, SP, merasa sangat bersyukur karena  PT. Rini Azhari Bayihaki sebagai penyalur tenaga kerja memiliki Itikad baik dalam memproses masalah ini. Pihak PT tersebut juga berkomitmen untuk bertanggung jawab terhadap proses pemulangan Voni. 

Sambil menunggu proses pemulangan Voni, saya selaku Kepala Dinas Sosial menyerahkan kepada Perwakilan Komunitas Flobamora. Saudara Marcelus Migo akan bertanggungjawab untuk mengurus segala kebutuhan Voni sampai dengan kepulangannya," terang Zulfiqar, SP.

Oleh karena itu, Voni akan secepatnya dipulangkan ke NTT dan kepulangannya sudah menjadi tanggungjawab Komunitas Flobamora dengan dibantu oleh pihak perusahaan.

Zulfiqar, SP menambahkan," terkait
kabarnya Voni diisukan human trafficking atau Perdagangan Orang itu tidak benar. dia sampai ke Aceh Tamiang karena mengikuti majikannya yang memiliki usaha di Tamiang. 

Pengakuannya kemarin yang mengatakan bahwa dia dibawa oleh  Putri Nahak dan diusir dari rumah kawannya Putri Nahak, sehingga menyebabkan beliau sempat terlantar adalah tidak benar.

Kita sudah menanyakan kejujuran Saudari Voni dihadapan aparat hukum, perwakilan perusahaan, dan majikan tempat dia bekerja, serta perwakilan Komunitas Flobamora, bahwa yang bersangkutan tidak ada menerima tindakan kekerasan fisik dari majikan dan dia memang sengaja kabur dari tempat kerja," Jelas Zulfiqar, SP setelah menerima keterangan Voni dengan jujur. (Eri Efandi)

Popular Posts