Dua Pengedar Narkoba Ditangkap Polres Muba



Aprizal dan Alpian 


MUBA, MA- Satres Narkoba Polres Musi Banyuasin (Muba) berhasil menangkap Aprizal (27) dan Alpian (28) dua pelaku pengedar narkotika tempat berbeda, Rabu (11/08/21).

"Aprizal warga Dusun V Desa Lubuk Bintialo Kecamatan Batang Hari Leko, Alpian warga Dusun I Desa kemang Kecamatan Sanga Desa Desa Kabupaten Muba," Kata Kapolres Musi Banyuasin AKBP Alamsyah Pelupessy SH Sik MSi  melalui Kasat Narkoba Jhonroni SH, Jumat (13/08/21). 

Dijelaskan Jhonroni penangkapan pertama dilakukan pada pukul 14.30 Wib di rumah aprizal. Dengan kooperatif pelaku menunjukkan barang bukti sebanyak 47 Paket Narkotika Jenis Shabu, 6 Ball plastik klip bening, 3 lembar kertas bertuliskan harga jual narkotika jenis Shabu, 1 Buah dompet warna hitam abu abu dan uang tunai sebesar Rp. 3.638.000 (Tiga juta enam ratus tiga puluh delapan ribu rupiah).

Lanjutnya, kemudian pada pukul 16.00 Wib di rumah pelaku Alpian saat digrebek dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sebanyak 5 Paket yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 22,22 gram, 22 butir diduga narkotika jenis Extacy berwarna hijau berat bruto 8,33 gram, 2 ball plastik klip bening dan uang tunai Rp. 1.012.000 (satu juta dua belas ribu rupiah).

"Kedua pelaku ini kita tangkap Rabu, (11/08/21) dirumah masing masing, hanya berbeda jam saja kita tangkap," jelasnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Dan 112 Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman minimal 5 tahun penjara. 

"Semua berkat informasi masyarakat yang masuk ke kita, karena keduanya sudah sangat meresahkan masyarakat," tutup Jhonroni (Jahri/Ril)

Popular Posts