Dinkes Bener Meriah Sosialisasi Perbup Tentang Tata cara Konvergensi Pencegahan Stunting di Kampung

Redelong-mediaadvokasi.com
Dinas Kesehatan Kabupaten Bener Meriah menggelar kegiatan dalam rangka sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) No. 20/2021 tentang Tata Cara Konvergensi Pencegahan Stunting di Kampung bertempat diaula Dinkes setempat. Kamis, 12/8/2021.

Kegiatan Sosialisasi Perbup No. 20/2021 tersebut dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Drs. Haili Yoga, M.Si yang  didampingi oleh Kepala Dinas Kesehatan Abdul Muis, SE, MT.

Sekretaris Daerah Drs. Haili Yoga, M.Si dalam sambutan dan arahannya menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada Dinkes yang telah menggagas kegiatan sosialisasi  ini, yaitu terkait dengan Perbup No. 20/2021 tentang Tata Cara Konvergensi Pencegahan Stunting di Kampung khususnya dalam wilayah Kabupaten Bener Meriah. 

Dalam arahannya Sekda juga sangat mengharapkan kepada seluruh Camat dan OPD untuk memahami tentang stunting ini dan memberikan pelayanan yang prima terhadap penderita stunting tersebut.

“Kepada seluruh Camat dan OPD lainnya untuk  memahami stunting ini,  serta  kita semua harus memberikan  pelayanan yang baik dan prima terhadap penderita stunting, para camat dan para Reje Kampung juga agar  memperhatikan polindes , kehadiran para bidan dan kebersihan lingkungan polindes,” harap Sekda Drs. Haili Yoga, M.Si. 

Sekda juga meminta kepada seluruh Camat untuk mengetahui data stunting dan KB serta  inovasi dari dinas kependudukan ALIBATA (Anak Lahir diBeri AkTA) di daerahnya masing-masing, pungkas Sekda.

Sebelumnya Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bener Meriah Abdul Muis, SE, MT dalam laporannya menyampaikan, adapun latar belakang dilaksanakannya kegiatan tersebut adalah,  dimana Pemerintah telah menetapkan penurunan Stunting sebagai prioritas Nasional yang dilaksanakan secar lintas sektor diberbagai tingkatan sampai ketingkat desa.

"Perbup ini untuk memastikan Konvergensi pencegahan stunting didesa termasuk aksi #4 dan peran Dinkes adalah sebagai penyediaan sarana dari mulai perencanaan, pemasukan saran dan sosialisasi Perbup tersebut," kata Abdul Muis, SE. MT dalam laporannya.

Kadis Kesehatan Abdul Muis, SE. MT lebih lanjut menjelaskan, tentang tujuan kegiatan tersebut adalah, adanya sosialisasi Perbup No. 20/2021 ini untuk  memperjelas kewenangan desa/Kampung dalam pencegahan stunting terintegrasi seperti yang tertuang didalam Perbup tersebut, ungkapnya.

Kegiatan Sosialisasi Perbup No. 20/2021 tersebut dilaksanakan selama 1 (satu) hari (Kamis, 12/8-2021) dan diikuti oleh 2 (dua) orang SKPK terkait, 10 (sepuluh) orang dari Dinkes program terkait stunting, Forum Komunikasi Reje Kampung, 1 (satu) orang dari masing-masing Kecamatan dan seluruh Kepala Puskesmas dalam wilayah Kabupaten Bener Meriah. (*)

Popular Posts