Tahun ini Ada 44 Desa di Aceh Singkil Gelar Pilkades Serentak

Aceh Singkil -Mediaadvokasi.com. Sebanyak 44  Desa di Kabupaten Aceh Singkil, dijadwalkan menggelar pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak tahun ini.

Untuk waktu pelaksanaan Pilkades tersebut, masih menunggu dikeluarkannya Peraturan Bupati(Perbup) tentang pedoman pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades).

Sebab ada aturan tambahan sesuai Qanun Aceh Nomor 4, untuk pelaksanaannya. Seperti aturan Protokol Kesehatan (Prokes) dan aturan lainnya yang berbeda dari tahun lalu.

“Untuk masalah Perbup ini masih akan dikonsultasikan dengan Inspektorat, sebelum ditetapkannya jadwal Pilkades nanti,"kata Kabag Pemerintahan Setdakab Aceh Singkil T Yusfadh Hijrin kepada Wartawan Rabu (2/6)


Dari Ke-44 desa yang dijadwalkan melaksanakan Pilkades serentak pada tahun ini itu tersebar di delapan kecamatan.

Diantaranya, Kecamatan Singkil, terdiri dari Kampong Pulo Sarok, Pasar, Ujung, Rantau Gedang, Ujung Bawang, Siti Ambia dan Kampong Suka Makmur.

Kecamatan Gunung Meriah terdiri dari Kampong Tanah Bara, Blok VI Baru, Sidorejo, Gunung Lagan, Perangusan, Tanah Merah, Pandan Sari, Sanggaberu Silulusan, Tulaan, Tunas Harapan dan Kampong Lae Butar.

Kecamatan Simpang Kanan, terdiri dari Kampong Lipat Kajang Atas, Pangi, Silatong, Ujung Limus, Pandan Sari, Kuta Kerangan, Kuta Tinggi, Serasah, Sidodadi dan Kampong Lae Nipe.

Kemudian, Kecamatan Singkil Utara terdari dari Kampong Gosong Telaga Selatan, Gosong Telaga Timur dan Kampong Telaga Bakti.

Kecamatan Kota Baharu terdiri dari Kampong Butar, Muara Pea, Mukti Lincir, dan Kampong Danau Bungara.

Kecamatan Danau Paris, satu kampong yaitu Situban Makmur. Kecamatan Suro terdiri dari Kampong Suro Baru, Pangkalan Sulampi, Ketangkuhan, Keras dan Kampong Sirimo Mungkur.

Kecamatan Kuala Baru, terdiri dari Kampong Kuala Baru Sungai, Suka Jaya dan Kampong Kayu Menang."katanya.

Lebih lanjut Hijrin juga mengatakan, sebelum dilakukan pilkades serentak, terlebih dulu akan ditetapkan Pejabat Keuchik yang akan di SK kan bupati. 

Pejabat (PJ) keuchik ini nantinya yang akan melaksanakan tugas-tugas pelayanan di desa. Karena masa jabatan keuchik defenitif sudah habis. 

Begitupun katanya, untuk jadwal pelantikan PJ Keuchik ini akan dilaksanakan oleh pihak kecamatan. Dan menunggu SK yang diteken bupati, daftar nama PJ keucik tersebut.

“Daftar nama siapa-siapa saja PJ Keuchik sudah ada, untuk pelantikan akan dilaksanakan dan disesuaikan oleh pihak kecamatan,” sebutnya.

Untuk masa jabatan PJ sendiri, akan habis sampai ditetapkannya Kepala Desa defenitif, melalui Pilkades serentak.

Sementara itu, gambaran siapa saja Pejabat (PJ) Keuchik yang ditunjuk, disebutkannya dari Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sebagian dari Sekretaris Desa (Sekdes), kemudian Pegawai Kantor Kecamatan dan ada pula sebagian dari kantor lain, "jelasnya.(Ahmad)

Popular Posts