Sempat Buron, Sopir Bus Lintas Provinsi Terancam 6 Tahun Penjara


Andri Noversam dan Abrar Dahri Tersangka Laka Lantas.


MUBA, MA- Sempat buron selama 12 hari akhirnya Andri Noversam (26) Sopir Bus AKAP Sambodo Jurusan Padang - Jakarta terancam 6 Tahun penjara. 

Andri merupakan tersangka kecelakaan tunggal di Jalan Lintas Timur Palembang - Jambi, tepatnya di KM 214 Desa Senawar Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan, Kamis (27/05/21) lalu.

"Andri Nopersan ini adalah sopir dari Bus AKAP Sambodo Nopol B 7314 NGA yang melaju dari arah Jambi ke arah Palembang dengan membawa 33 orang penumpang. Dimana Bus yang dikendarai Andri hilang kendali menikung kekanan menurun kearah palembang dengan kecepatan tinggi sehingga keluar jalur dan terbalik sebelah kiri kendaraan hingga menyebabkan 4 orang meninggal dunia, 4 orang luka berat dan 8 orang luka ringan," ujar Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Erlin Tangjaya SH Sik di dampingi Wakapolres Kompol Irwan Andeta Sik saat Konferensi Pers di Mapolres Muba, Jumat (11/06)

Lanjutnya, usai kejadian pelaku langsung melarikan diri melalui Provinsi Jambi hingga tiba di kampungnya Desa Pilubang Kecamatan Sungai Limau Kabupaten Padang Pariaman provinsi Sumatera Barat.

"Sempat buron selama 12 hari akhirnya pelaku Andri berhasil ditangkap oleh Satuan Lalu Lintas Polres Musi Banyuasin di persembunyiannya. Kita bawa ke Polres Muba guna proses lebih lanjut terhadap pelaku, akan kita jerat dengan pasal 310 ayat 4,3,2 dan pasal 312 UULLAJ No .22 Tahun 2009 dengan ancaman 6 tahun penjara," jelas Kapolres.

Kemudian hampir bersamaan Satlantas Polres Muba juga mengamankan Abrar Dahri (43) tersangka Laka Lantas kendaraan BUS Po Ans Nopol BA 7122 QU dengan kendaraan Bus Isuzu Elf Nopol E 7647 VA di jalan umum Palembang - Jambi KM 148 Desa Peninggalan Kecamatan Tungkal Jaya.

"Kejadian tersebut menyebabkan 2 orang meninggal dunia di TKP 2 orang mengalami luka berat dan 10 orang mengalami luka ringan. Selama 5 hari dilakukan pengejaran dan ditangkap di Kelurahan Cipinang Melayu Kecamatan Makasar Jakarta Timur, Rabu 7 Juni 2021. Pelaku juga kita jerat dengan pasal 310 ayat 4,3,2 dan pasal 312 UULLAJ no.22 Tahun 2009 dengan ancaman 6 tahun penjara," pungkasnya. (Jahri/Ril)

Popular Posts