Lakukan Asusila, Oknum Kades di Muba Diberhentikan Tidak Hormat


H. Richard Cahyadi AP MSi, Kepala DPMD Kabupaten Musi Banyuasin.


MUBA, MA- Buntut dari perbuatan asusila oknum Kepala Desa (Kades) berinisial (MY) di bilangan Kecamatan Jirak Jaya Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan, akhirnya diberhentikan dengan tidak hormat.

"Kades Talang Mandung Kecamatan Jirak Jaya Kabupaten Musib Banyuasin diberhentikan dengan tidak hormat, karena telah melanggar Peraturan Bupati No 82 Tahun 2019 Pasal 4 Poin C masalah ketertiban dan keamanan lalu Pasal 6 tentang larangan Kepala Desa meresahkan masyarakat lalu pasal 178 ayat 3, intinya perbuatan tercela," ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Muba Richard Cahyadi AP MSi, Senin (14/06/21).

Dijelaskan mantan walikota Prabumulih ini bahwasanya, berdasarkan hasil keputusan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I, Senin (14/6) mendukung keputusan pemerintah, pasalnya Kepala Desa tersebut telah melanggar Peraturan Bupati No 18 Tahun 2019.

"Keputusan ini mendapat dukungan dari Komisi I melalui Rapat Dengar Pendapat dan Kades Desa Talang Mandung akan diberhentikan secara tidak hormat," ungkapnya.

Lanjutnya, selama menunggu proses usulan dari BPD yang di rekomendasi Camat Jirak Jaya untuk sementara roda Pemerintahan Desa dilaksanakan oleh Sekretaris Desa (Sekdes) (Jahri/Ril).

Popular Posts