Kabupaten Cilacap Evaluasi Penanganan Pandemi Covid-19
Cilacap, MA - Forkopimda Kabupaten Cilacap bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap dan Dinas instansi terkait melaksanakan rapat evaluasi penanganan pandemi Covid-19 di Kabupaten Cilacap. Kegiatan dilaksanakan di Ruang Prasandha, Kantor Bupati Cilacap, Jalan Jenderal Sudirman No 32 Cilacap, Senin (28/6/21).
Hadir dalam kegiatan antara lain
Bupati H Tatto Suwarto Pamuji, Dandim 0703/Cilacap Letkol lnf Andi Afandi,
S.I.P, Wakil Bupati Syamsul Auliya Rachman, S. STP., M.Si, Pasops Lanal Cilacap
Mayor Laut (P) Subandi, Wakapolres Cilacap Kompol Suryo Wibowo, S.I.K, Wakil
Ketua DPRD Syaiful Mustangin, Sekda Drs. Farid Ma'ruf, ST., MM, Asisten 1 Drs.
Dian Setya Budi, Kasatpol PP Cilacap Drs. Yuliaman Sutrisno, M.Si, Kepala
Dinkes Kab. Cilacap dr. Pramesti Griana Dewi, M.Kes., M.Si., dan Direktur RSUD
Cilacap dr. Moch Ichlas Riyanto, M.M.
Dalam rapat tersebut, Kepala
Dinkes Kab. Cilacap dr. Pramesti Griana Dewi, M.Kes., M.Si., menyampaikan, jumlah
positif aktif di Kabupaten Cilacap sekarang ada sekitar 2.061, dan ada
penambahan sekitar 144 kasus konfirmasi. Menurut dr. Pramesti, kasus ini
menyebar di 24 Kecamatan di wilayah Kabupaten Cilacap dan paling banyak di
Kecamatan Cilacap Tengah, Cilacap Selatan, Cimanggu dan paling kecil di Kecamatan
Kampung Laut.
Dia menjelaskan, semakin
tingginya kasus konfirmasi maka tempat tidur semakin penuh pula, artinya pasien
akan semakin sulit untuk mendapatkan tempat tidur, untuk itu dia menyarankan
agar di RS rujukan Covid untuk menambah tempat tidur dan ICU.
"Adapun positif tanpa gejala
disarankan isolasi mandiri, dan isolasi terpusat, untuk positif gejala ringan
disarankan rawat inap sementara di Puskesmas, dan RS lapangan darurat covid
pada klinik PMI, untuk positif dengan gejala ringan disarankan di rumah sakit
lini 3 yaitu di RS. Santa Maria, RS. Aghisna Kroya, RS. Aghisna Sidareja, RS.
Duta Mulia, RS. Raffa, RS. Afdilla, RS. PMC, dan untuk positif gejala berat
disarankan di RSUD Cilacap, RSUD Majenang, RSPC dan RSIF," jelasnya.
Selaku Kadinkes Kabupaten
Cilacap, dr. Pramesti terus melakukan upaya dan tidak akan menyerah dalam
penanganan Covid-19 di wilayah Kabupaten Cilacap. "Yang memprihatinkan
buat kami, ada karyawan Puskesmas yang terkonfirmasi positif sejumlah 322 Nakes,
kami mungkin sudah sangat lelah tetapi kami tidak akan menyerah," tegasnya.
Sementara itu, Wakapolres Cilacap Kompol Suryo
Wibowo, S.I.K mengatakan, masyarakat belum sepenuhnya taat pada protokol
kesehatan. Menurutnya, hal ini dilihat dari masih tingginya kasus konfirmasi.
“Kita harus tingkatkan lagi posko PPKM
agar yang di wilayah tahu siapa dan berbuat apa. Berikan pemahaman yang baik
dan tegas supaya masyarakat tidak berkerumun dan diharapkan ada penyemprotan
disinfektan lagi supaya warga tahu kalau Covid 19 masih ada," katanya.
Wakapolres mengatakan, perlunya ketegasan isolasi
secara terpusat terhadap masyarakat yang terkonfirmasi. Selain itu Wakapolres
juga menyoroti mengenai keterpakaian tempat tidur dan kurangnya Tenaga
Kesehatan serta beberapa kegiatan vaksinasi sebelumnya yang dinilai
masyarakatnya membludak sehingga berbahaya karena bisa menjadi klaster baru
(klaster vaksinasi).
Dalam Rapat tersebut, Dandim
Letkol lnf. Andi Afandi, S.I.P memaparkan tingkat kasus Covid-19 di Indonesia
dimana untuk tingkat Asia, Indonesia menempati peringkat 2, mengalahkan
Filipina dan Malaysia, sedangkan untuk peringkat dunia, berada pada peringkat
5.
Dalam peningkatan kasus Covid-19,
Dandim mengungkapkan bahwa selama menjalankan arus mudik pada Idul fitri
kemarin sudah 1 bulan lebih sehingga dia mengaksumsikan bahwa bukan karena arus
mudik dan baliknya melainkan kurangnya disiplin masyarakat dalam menerapkan
protokol
kesehatan. Menurutnya, dalam
penanganan Covid-19, Cilacap harus punya cara tersendiri dihadapkan realita
dilapangan.
"Dalam menangani Pandemi
Covid 19, kita jangan meniru dari daerah lain, melainkan Cilacap harus
menggunakan cara sendiri sesuai dengan fakta yang ada di Cilacap," katanya.
Terkait ketersediaan tempat
tidur, Dandim mengapresiasi banyak Rumah Sakit yang mempunyai kemauan yang luar
biasa untuk meningkatkan pengadaan jumlah tempat tidur karena ditahun 2021
kasus konfirmasi sangat meningkat.
"Pada saat sekarang ini di
rumah sakit harus sudah fokus pada pengadaan tempat tidur dan oksigen berbeda
dengan tahun lalu kita hanya fokus penyemprotan disinfektan. Oksigen dan APD
perlu ditambahkan jumlahnya tetapi kita juga harus meningkatkan sumber daya
manusianya," ungkap Dandim.
Covid 19 sudah 1 tahun, tidak ada
keraguan lagi dan itu nyata, langkah pencegahan preventif dengan banner cukup
efektif, seperti Panglima TNI dan Kapolri dengan sloganya Pake Masker Harga
Mati Tidak Pake Masker Bisa Mati.
“Kita sekarang berperang melawan Covid
19 dan perang dengan Covid ini sebagai musuh bersama dan pemenangnya adalah
yang disiplin dan selalu menerapkan protokol kesehatan," tegas orang nomer
satu di Kodim Cilacap.
Dandim juga menyampaikan bahwa
untuk kegiatan vaksinasi harus diikuti oleh seluruh masyarakat Kabupaten
Cilacap karena vaksinasi massal dilaksanakan adalah untuk membuat imunity tubuh
supaya kebal terhadap virus yang akan menyasar pada kelompok Nakes dan relawan
Covid 19.
Banyak hal yang disampaikan dari
segenap unsur Forkopimda termasuk dari Bupati Cilacap yang mengajak seluruh
Satgas Covid-19 untuk memperketat Protkes karena menurutnya seperti apapun
kerja keras kalau masyarakat kurang mendukung dengan Protkes maka tidak akan
tercapai. Agar Pemkab bertugas, Bupati juga mengajak masyarakat agar menjadi
polisi buat dirinya sendiri dan memiliki imun yang baik agar tetap sehat.
"Kita akan terus akan
memberikan bantuan pada masyarakat dengan rencana Lokdown di tingkat RT/RW yang
nantinya akan di jaga oleh TNI, Polri, dan Satpol PP," ucapnya.
Adapun pointers hasil evaluasi
penanganan Covid-19 di Kabupaten Cilacap antara lain diantaranya perlunya
ketegasan dalam penanganannya. Terkait hal tersebut juga larangan larangan yang
harus ditaati oleh seluruh OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di wilayahnya.
Larangan tersebut diantaranya larangan melakukan perjalanan dinas baik di dalam
ataupun keluar daerah, dikecualikan bagi pegawai yang melaksanakan tugas dalam
rangka pencegahan, pengendalian, dan penanganan Covid-19.
Dilarang menerima kunjungan
dinas/tamu baik dari dalam ataupun dari luar daerah dalam bentuk kunjungan
kerja, study banding, dan kegiatan sejenis, Menghimbau kepada Ketua, Wakil
Ketua, Anggota DPRD Kabupaten Cilacap tidak menerima kunjungan dinas atau tamu
dari luar daerah dalam bentuk kunjungan kerja, study banding dan kegiatan
sejenis serta tidak melakukan perjalanan dinas kunjungan kerja, study banding
dan kegiatan sejenis ke daerah zona merah, dikecualikan untuk bagi yang
melaksanakan pengendalian, dan rangka pencegahan dalam tugas penanganan Covid
-19.
Anggota Satgas
Kabupaten/Kecamatan/Desa/RW dan Binwil OPD agar segera turun ke wilayah binaan
masing-masing untuk mengawal pelaksanaan PPKM Mikro di tingkat RT zona merah
dan mengambil langkah-langkah pelaksanaan micro lockdown ditingkat RT serta
mencegah mobilitas orang yang berpotensi keluar masuk wilayah tersebut maksimal
hingga pukul 20.00 WIB dan melarang
kerumunan lebih dari tiga orang.
Melaksanakan TLI (Tes, lacak,
isolasi) dan mendorong partisipasi masyarakat untuk membantu permakanan warga
yang isolasi mandiri, memerintah dan memantau Kades/Lurah agar mendorong RT/RW
untuk memberdayakan Satgas Jogo Tonggo dalam melaksanakan pemantauan
perjalanan/kunjungan orang dan contact tracing pendataan rumah tangga/keluarga ke
dalam aplikasi Jogo tonggo. Jateng prov.go.id.
Kepala UPT Puskesmas agar menyiapkan
tempat tidur isolasiuntuk perawatan pasien COVID-19 sebagai bentuk antisipasi
apabila Rumah Sakit tidak mampu lagi menampung rujukan pasien dari
Puskesmas/Klinik, Penyelenggaraan kegiatan kesenian dan sosial budaya,
hajatan/resepsi, tempat hiburan, destinasi wisata dan fasilitas umum dilarang
atau ditutup sampai dengan adanya perbaikan status risiko epidemi.
Untuk kegiatan keagamaan (sholat
berjamaah, tahlilan, Pengajian, kajian keagamaan, kebaktian di gereja atau
dilingkungan, kegiatan peribadatan lainnya) dihimbau untuk dilakukan secara
pribadi di rumah kediaman masing-masing, Melakukan pembatasan jam operasional
pusat perbelanjaan/mall/grosir maksimal sampai dengan pukul 20.00 WIB,
sedangkan pasar tradisional sampai pukul 14.00 WIB dengan meliburkan 1 (satu)
hari dalam seminggu untuk dilakukan penyemprotan desinfektan dan operasional
usahanya dilakukan dengan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Untuk restoran/cafe/rumah
(pedagang kaki lima)/sektor informal (kuliner) hanya melayani take away pesan
antar tanpa pelayanan makan ditempat maksimal sampai dengan pukul 20.00 WIB,
Mengintensifkan penegakan dan memastikan pelaksanaan 5M oleh masyarakat yaitu
menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan
mengurangi mobilitas.(Pour)