Dinilai Memberatkan Masyarakat, Anggota DPRD Banyuasin Ikut Tolak Wacana Pengambilan Pajak Sembako dan Pendidikan
BANYUASIN, MA – Wacana pengambilan pajak sembako dan pendidikan yang dicanangkan pemerintah terus menuai protes dari sejumlah kalangan, termasuk Anggota DPRD Kabupaten Banyuasin Emi Sumirta.
Penolakan
yang disampaikan Fraksi PKB tersebut, sebagai upaya untuk mendukung pernyataan
penolakan yang telah dikeluarkan sebelumnya oleh Dewan Pimpinan Pusat
Partai Kebangkitan Bangsa (DPP PKB) yang di sampaikan langsung oleh Ketua Umum
PKB, Abdul Muhaimin Iskandar.
“Banyuasin
ini jadi daerah nomor empat penyumbang gabah nasional. Mayoritas masyarakatnya
adalah petani padi yang sekarang harganya sangat murah tak sebanding dengan
biaya produksi di tambah lagi mahalnya harga pupuk,” ungkapnya.
Dia menjelaskan,
pendidikan merupakan kewajiban negara dan hak segala anak bangsa yang diatur di
dalam konstitusi kita UUD 1945.
“Perlu diketahui Banyuasin yang letak geografisnya terbagi dua
yakni daratan dan perairan, negara belum mampu memenuhi kewajibannya dalam
menjamin hak warga negara untuk mendapatkan pendidikan yang layak terutama
daerah perairan dengan permasalahan umum yaitu sarana dan prasarana
pendidikan,”sambung Emi.
Emi
menjelaskan, pemerintah harusnya
memberikan penghargaan kepada dunia pendidikan selama ini banyak
didukung oleh masyarakat terutama dikalangan Nahdatul Ulama (NU) dengan
Pesantrennya dan organisasi organisasi lainnya, dan bukan sebaliknya menerapkan
pajak.
“Artinya, kalau sembako dan biaya sekolah atau pendidikan
dikenai pajak PPN akan semakin menyulitkan masyarakat di tengah kondisi ekonomi
yang serba susah. Seharusnya kebijakan Pemerintah hadir meringankan beban
rakyat bukan menyusahkan rakyat,”ujarnya.
Emi menyarankan, seyogyanya Kemenkeu dan Pemerintah mestinya
lebih kreatif dalam menambal kekurangan APBN di sektor pajak tapi bukan dengan
cara menarik pajak sembako dan biaya pendidikan.
“Jadi kami menilai seharusnya pemerintah tak perlu sembako
dan biaya pendidikan dikenai pajak, terlebih disaat masyarakat sedang mengalami
kesulitan ekonomi karena pandemi Covid-19,”
tandasnya.
Sebelumnya,
dikatahui pemerintah berencana akan mengambil pajak dari sembako dan pendidikan melalui revisi
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan (KUP). (Rilis)