Dinilai Memberatkan Masyarakat, Anggota DPRD Banyuasin Ikut Tolak Wacana Pengambilan Pajak Sembako dan Pendidikan


BANYUASIN, MA – Wacana pengambilan pajak sembako dan pendidikan yang dicanangkan pemerintah terus menuai protes dari sejumlah kalangan, termasuk Anggota DPRD Kabupaten Banyuasin Emi Sumirta.

Penolakan yang disampaikan Fraksi PKB tersebut, sebagai upaya untuk mendukung pernyataan penolakan yang telah dikeluarkan sebelumnya oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (DPP PKB) yang di sampaikan langsung oleh Ketua Umum PKB, Abdul Muhaimin Iskandar.

“Banyuasin ini jadi daerah nomor empat penyumbang gabah nasional. Mayoritas masyarakatnya adalah petani padi yang sekarang harganya sangat murah tak sebanding dengan biaya produksi di tambah lagi mahalnya harga pupuk,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, pendidikan merupakan kewajiban negara dan hak segala anak bangsa yang diatur di dalam konstitusi kita UUD 1945.

“Perlu diketahui Banyuasin yang letak geografisnya terbagi dua yakni daratan dan perairan, negara belum mampu memenuhi kewajibannya dalam menjamin hak warga negara untuk mendapatkan pendidikan yang layak terutama daerah perairan dengan permasalahan umum yaitu sarana dan prasarana pendidikan,”sambung Emi.

Emi menjelaskan, pemerintah harusnya memberikan penghargaan kepada dunia pendidikan selama ini banyak didukung oleh masyarakat terutama dikalangan Nahdatul Ulama (NU) dengan Pesantrennya dan organisasi organisasi lainnya, dan bukan sebaliknya menerapkan pajak. 

“Artinya, kalau sembako dan biaya sekolah atau pendidikan dikenai pajak PPN akan semakin menyulitkan masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang serba susah. Seharusnya kebijakan Pemerintah hadir meringankan beban rakyat bukan menyusahkan rakyat,”ujarnya.

Emi menyarankan, seyogyanya Kemenkeu dan Pemerintah mestinya lebih kreatif dalam menambal kekurangan APBN di sektor pajak tapi bukan dengan cara menarik pajak sembako dan biaya pendidikan.

“Jadi kami menilai seharusnya pemerintah tak perlu sembako dan biaya pendidikan dikenai pajak, terlebih disaat masyarakat sedang mengalami kesulitan ekonomi karena pandemi Covid-19,” tandasnya.

Sebelumnya, dikatahui pemerintah berencana akan mengambil pajak dari sembako dan pendidikan melalui revisi Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). (Rilis)

 

Popular Posts