Danposramil Dabun Gelang Bersama Muspika Pantau Pemilihan Mukim

Gayo Lues-Mediaadvokasi.com, 
Danposramil Dabun Gelang Koramil 03/Blangkejeren Pelda Nurdin dan Babinsa Pos Ramil Dabun Gelang Serda Dahniar Deski menghandiri dan pantau langsung acara pemilihan mukim Kemukiman Sangir. 

Selain Danposramil Dabun Gelang, kegiatan ini turut dihadiri Camat Dabun gelang dan muspika lainnya, serta sejumlah undangan. pemilihan mukim tersebut bertempat di kantor camat Dabun Gelang, minggu (6/6/21). 

Calon Ketua Mukim Sangir yang mencalonkan diri sebanyak 2 orang, kandidat pertama yaitu Alimudin dan
Kandidat nomor urut 2 Bandaruddin. 

Berdasarkan Pejelasan Danposramil Dabun Gelang Pelda Nurdin, sesuai qanun atau peraturan dari Pemerintahan Kabupaten Galus untuk pemilih adalah perwakilan dari tiap Desa sebanyak 7 orang kecuali Desa Persiapan Pepalan dan Desa Rigeb mengirimkan 6 orang, sehingga jumlah DPT dari 6 Desa sebanyak 40 orang.

"Kemukiman Sangir membawahi 6 (enam) Desa, diantaranya ; Desa Blangtemung, Desa Sangir, Desa Pepalan, Desa Panglime Linting, Desa Rerebe dan Desa Rigeb" jelasnya. 

Hasil rekapan yang diperoleh yang keluar sebagai pemenang pemilihan Kepala Mukim Kemukiman Sangir, yaitu Alimuddin dengan jumlah 23 suara sedangkan Kandidat Nomor urut 2 Bandaruddin hanya memperoleh 17 suara. 

"Semua pemilih mengunakan hak pilih, tidak ada suara ruask atau golput, dan pemilihan mukim ini juga berjalan dengan tertib dan aman, " tutup Pelda Nurdin.

Popular Posts