Belum Dibatalkan SK Keuchik Desa Ujung Sialit, Begini Alsan Bupati Aceh Singkil

Aceh Singkil-Mediaadvokasi.com.
Bupati Aceh Singkil Belum Batalkan SK  Keuchik Desa Ujung Sialit, Kecamatan Pulau Banyak Barat, Kabupaten Aceh Singkil. 

Padahal, warga Desa Ujung Sialit telah melakukan Gugatan terkait pemilihan Kepala desa (Pilkades) pada tahun 2019. dan telah dikabulkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh pada 26 Agustus 2020 lalu.

Atas keputusan PTUN tersebut, Bupati Aceh Singkil harus membatalkan SK pengangkatan kepala desa, dengan Keputusan Bupati Aceh Singkil Nomor: 339 tahun 2019, tanggal 17 Desember 2019 tentang Pemberhentian Pejabat Keuchik (Kades) dan Pengesahan Pengangkatan Keuchik dalam Kabupaten Aceh Singkil.

Namun, hingga kini Bupati Aceh Singkil  belum juga mebatalkan SK Keuchik Ujung Sialit atau melaksanaan hasil keputusan PTUN tersebut. 



Menyikapi itu, Bupati Aceh Singkil Dulmusrid, ketika ditemui sejumlah wartawan Kamis 10 Juni 2021 di Singkil mengatakan, persoalan sengketa pemilihan Keuchik Ujung Sialit saat ini sedang proses telaah staf di bagian hukum setdakab.

"Hingga saat ini bagian hukum dan bagian pemerintahan setdakab belum menyampaikan hasil telaahnnya untuk responsif penanganan soal gugatan penjabat keuchik atas hasil putusan PTUN Banda Aceh," Katanya, 


Ia mengaku, hingga kini masih menunggu telaah staf, sehingga sampai sekarang belum ada pengajuan dan belum ada pelantikan atau yang ditetapkan menjadi Pj keuchik.

"Sedang menunggu hasil telaahan staf, salinannya juga belum ada saya terima. Kabag hukum dan Kabag Pemerintahan masih koordinasi terus dengan saya, dan sampai sekarang belum ada pengajuan, maka belum ada pelantikan atau ditetapkan pj," Jelas Dulmusrid.

Menurutnya untuk menangani keputusan hukum tidak bisa langsung diambil tindakan, namun harus ditelaah lagi seperti apa. Jika hasil telaahan sudah sesuai baru akan dilakukan proses secepatnya.

"Akan kita liat prosesnya dan akan segera dipercepat ditangani, akan saya panggil Kabag Hukum, Kabag Pemerintahan dan Asissten I," ujarnya.

"Jika sudah ada hasil dan sesuai dengan aturan hukumnya, ya akan diberhentikan dan kemudian kita tunjuk Pj saja," tambah Dulmusrid.

Sebelumnya, Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Aceh Singkil sudah melayangkan surat ke bupati agar melaksanakan hasil keputusan PTUN tersebut, sebab putusan PTUN adalah inkrah, apa yang diputuskan Ketua Pengadilan setara  dengan peraturan perundang-undangan, sehingga bupati harus segera membatalkan SK pengangkatan keuchik tersebut.

Sebagaimana diketahui putusan dalam Perkara Nomor: 17/G/2020/PTUN.BNA dilayangkan oleh penggugat (masyarakat Desa Ujung Sialit) ke PTUN Banda Aceh, lantaran pemilih yang tidak lengkap syarat. 

Dimana ada 10 pemilih yang dinyatakan tidak sah, karena penduduk dari luar daerah dan belum menetap selama enam bulan.

Setelah dikabulkannya gugatan tersebut, selanjutnya Bupati Aceh Singkil mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan.

Dengan Perkara nomor; 222/B/2020/PT.TUN MDN telah memberikan putusan tertanggal 10 Desember 2020. Dalam amar putusannya, pertama menerima permohonan banding dari tergugat/pembanding.

Kemudian mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan batal Keputusan Bupati Aceh Singkil Nomor : 339 tahun 2019, Tanggal 17 Desember 2019 tentang Pemberhentian Pejabat Keuchik dan Pengesahan Pengangkatan Keuchik dalam Kabupaten Aceh Singkil khusus lampiran Nomor urut 2, Keuchik yang terpilih yang diangkat di Kampung Ujung Sialit, Kecamatan Pulau Banyak Barat, Kabupaten Aceh Singkil atas nama Meidisin Zai. (Ahmad)

Popular Posts