Akibat Mencuri Sarang Burung Walet Milik Naimah, SH Berhasil Diamankan Kapolsek Seruwai

Photo:  SH 22 Th Tersangka Pencuri Sarang Burung Walet.


Aceh Tamiang-Mediaadvokasi.com
Akibat mencuri sarang burung walet milik Naimah warga Dusun Tani, Kampung Gelung, Kecamatan Seruway
tersangka SH (22 tahun) diamankan oleh tim unit Reskrim Polsek Seruway, Mapolres Aceh Tamiang. 

Informasi yang diterima awak media Pada Minggu 6 Juni 2021.
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Ari Lasta Irawan S.I.K. di wakili Kapolsek Seruway, IPDA Hufiza Fahmi, SH.mengatakan," atas perbuatannya yang telah merugikan orang lain, tersangka SH (22 tahun) diamankan oleh petugas kepolisian Polsek Seruwai 
sekira pukul 17.00 wib, pada Jumat 4 Juni 2021.


Tersangka SH diduga telah  melakukan tindak pidana pencurian sarang burung walet milik Naimah warga Dusun Tani Kampung Gelung Kecamatan Seruway Kabupaten Aceh Tamiang, sekira pukul 02.25 Wib, pada Senin, 10 Mei 2021 lalu," Ungkap Fahmi.

Hufiza Fahmi menambahkan,"
berdasarkan atas Laporan Koko Hidayat (37tahun) selaku Korban, warga Dusun Kenangkung Desa Muka Sungai Kuruk Kecamatan Seruway Kabupaten Aceh Tamiang, dan hasil dari rekaman CCTV terlihat tersangka SH melakukan aksinya dibantu oleh beberapa orang rekannya, saat ini rekan tersangka lainnya masih dalam proses pengejaran dan penangkapan oleh petugas.


Penangkapan SH selaku tersangka, sesuai Laporan Polisi : Nomor : LP/B/08/VI/2021/SPKT.Unitreskrim/Polsek Seruway/Polres Aceh Tamiang/Polda Aceh. 

Saat melakukan penangkapan terhadap tersangka SH, tim gabungan Unit Intel dan Reskrim dipimpin langsung oleh Kapolsek Seruway, IPDA Hufiza Fahmi, dan tersangkat berhasil diamankan di polsek Seruwai, sekira pukul 17.00 wib, pada Jumat 4 juni 2021," Terang Fahmi.


Hufiza Fahmi menjelaskan,"
untuk barang bukti telah diamankan oleh petugas di kantor polisi, sedangkan  tersangka SH terpaksa mendekam di dalam tahanan Polsek Seruway guna mempertanggung jawabkan hasil perbuatannya. Terhadap tersangka SH dikenakan Pasal 363 ke 3e, 4e, 53 sub pasal 55 sub pasal 56 K.U.H.Pidana. Jelas Kapolsek, IPDA Hufiza Fahmi, SH.(Eri Efandi)

Popular Posts