11 Jenis Denda Pajak Bagi Pelaku Usaha Dihapus Pemkab Karawang

Karawang, MA-Pemkab Karawang menghapus denda 11 jenis pajak yang menunggak sepanjang Januari-Desember 2020.Kebijakan ini untuk meringankan beban pelaku usaha yang terdampak pandemi covid-19.Plt Bapenda Karawang Asep Aang Rahmatullah mengatakan penghapusan denda diberikan untuk pajak hotel,restoran,hiburan,parkir,sarang burung walet,minerba,PPJ non PLN(genset),pajak reklame,air bawah tanah(ABT),dan pajak bumi dan bangunan perkotaan dan pedesaan.Kebijakan dikeluarkan SK Bupati Karawang nomor 973/Kep 328 HUK/2021 tentang pemberian insentif/stimulus bagi wajib pajak daerah sebagai dampak wabah covid-19 di Kabupaten Karawang.Denda yang dihapus tersebut diungkapkan Aang Senin 14 Juni 2021.Wajib pajak 11 jenis usaha itu harus melakuman pembayaran pajak periode Januari-Desember 2020 paling lambat 30 Juni 2021,pemberian penundaan jatuh tempo pembayaran dan penghapusan denda diberikan paling lambat 30 Juni 2021 terangnya.Yang tidak membuka usahanya,diharuskan membuat pernyataan tertulis kepada Bupati Karawang melalui Kepala Bapenda Karawang tandasnya.Berdasarkan data Bapenda Karawang hingga 10 Juni 2021 realisasi penerimaan pajak daerah sebesar 29,24 % atau sekitar Rp 280,7 Milyar.Sementara target penerimaan pajak tahun 2021 sebesar Rp 960 Milyar.(Fauzi) 

Popular Posts