YLK Sumsel Minta Polisi Tingkatkan Razia Makanan Berformalin
PALEMBANG, MA- Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Sumatera
Selatan meminta jajaran Kepolisian meningkatkan razia peredaran makanan yang
mengandung formalin dan bahan kimia berbahaya lainnya.
"Selama bulan suci Ramadhan ini saja Tim Pemkot Palembang bersama BPOM
beberapa kali menemukan mie basah, tahu, dan bumbu dapur mengandung formalin
dijual di pasar tradisional," kata ketua Pembina YLK Sumsel, Rizal Aprizal
di Palembang, Sabtu (01/05/21).
Bahkan tim Polrestabes Palembang membongkar kasus penjualan daging ikan giling
berformalin di pasar induk setempat dengan mengamankan 8,3 ton ikan giling yang
sudah dikemas dalam bungkus ukuran satu kilogram.
Peredaran makanan mengandung bahan kimia berbahaya bahkan produk kedaluwarsa
selama Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah, diperkirakan
masih banyak terjadi di Kota Palembang dan 16 kabupaten/kota dalam wilayah
Sumsel lainnya.
"Untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat agar terhindar dari
mengonsumsi produk makanan yang mengandung bahan kimia berbahaya dan
kedaluwarsa, kegiatan razia tersebut diharapkan lebih digencarkan lagi,"
katanya.
Razia pengawasan dan penertiban bahan pangan dan produk makanan yang dilakukan
pemerintah daerah bersama BPOM dan aparat kepolisian di sentra produksi, pasar
swalayan, dan pasar tradisional harus lebih intensif untuk memberikan
perlindungan maksimal kepada masyarakat.
"Melalui razia di tingkat produsen dan pasar diharapkan tidak ada lagi
produk makanan yang mengandung formalin dan pengawet berbahaya bagi kesehatan
manusia lainnya beredar di tengah-tengah masyarakat," ujar ketua pembina
YLK Sumsel itu.
Sementara sebelumnya tim Polrestabes Palembang bersama tim BBPOM dan balai
karantina ikan setempat menggerebek gudang penyimpanan ikan mengandung formalin
di Pasar Induk Jakabaring Palembang, Jumat (30/4) malam.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol.Irvan Prawira Satya Putra mengungkapkan
dalam operasi kepolisian gabungan itu diamankan sekitar 8,3 ton ikan giling
berformalin dari dua tersangka berinisial I dan Z.
"Berdasarkan pengakuan tersangka ikan berformalin jenis kakap tersebut
sudah diproduksi beredar ke masyarakat di Palembang dan sekitarnya satu
tahun," ujar Kapolrestabes. (Red)