Sekda Ikut Rakor Pembahasan Penyelenggaraan Perizinan Perusahaan Sistim OSS

Jambi, MA - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi H. Sudirman. SH, MH Ikutii Rakor  secara Virtual  bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartato,  Menteri  Dalam Negeri RI, M. Tito Karnavian, Meteri Investasi Republik Indonesia Bahlil Lahadalia, terkait Rapat Koordinasi Pembahasan Penyelenggaraan Perizinan Perusahaan Sistem Online Single Submission (OSS), Sekda Mengikuti dari Ruang Rapat Rumah Dinas Sekda , Jum’at (28/05/2021)

Turut mendampingi Sekda Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Provinsi Jambi  Imron Rosadi, Kepala Biro Ekonomi dan Sumber Daya Alam Muktamar Hamdi,  Kepala Dinas ESDM Provinsi Jambi dan para OPD terkait.

Pada kesempatan ini Sekda berserta Kepala OPD lainya menyimak paparan para menteri tentang pelaksanaan Pembahasan Penyelenggaraan Perizinan Perusahaan Sistem OSS

Dalam paparannya menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartato Menyampaikan, Undang – undang  Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) telah berlaku menerapkan sistem OSS dengan memberikan kemudahan dalam pengurusan berusaha dan meningkatkan investasi trasparan cepat dan efisien.

“ Mempermudah biograsi perizinan berusaha, baik pusat maupun daerah dengan sistem Online Single Submission.” ujarnya

Pelayanan perizinan berusaha teritengrasi secara elekronik atau online Single Submission (OSS) bertujuan mempermudah proses perizinan untuk berinvestasi, untuk itu pemerintah pusat menyelesaikan OSS dengan pemerintah daerah.  Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Fokus membenahi pelaksanaan OSS dengan mengonsolidasikan program dan kegiatan bersama aparatur penenaman modal baik pusat maupun daerah.

“ Dengan tujuan dapat meningkatkan infestasi daerah" ungkapnya. (Ilham)

Popular Posts