Jangan Nekat, Penyekatan Pemudik Dilakukan Di Sanga Desa

MUBA, MA- Larangan mudik Tahun 2021 telah di berlakukan pada tanggal 06 Mei 2021 hingga tanggal 17 mendatang. Penyekatan Pemudik pun dilakukan di beberapa titik di bilangan Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan.

Salah satu titik Penyekatan Pemudik atau Pospam Terpadu terletak di Jalan Sekayu-Lubuklinggau Kecaman Sanga Desa. Pos Penyekatan pemudik ini beroperasi selama 24 jam.

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Erlin Tangjaya SH Sik melalui Kapolsek Sanga Desa Iptu Yohan Wiranata SH mengatakan, penyekatan dilakukan guna memutus dan mencegah penyebaran Covid-I9 dan menciptakan rasa aman dan nyaman di wilayah hukum Polsek Sanga Desa.

"Jangan nekat, guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, Pospam Terpadu beroperasi selama 24 Jam dan setiap kendaraan pribadi dan umum yang melintas akan di cek Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), Pengecekan Surat Bebas Covid-19 & sertifikat Covid-19, Pengecekan suhu tubuh dan megimbau untuk tetap menggunakan masker," ujar Yohan di ruang kerjanya pada wartawan media ini, Jumat (07/05).

Dijelaskannya, ada beberapa kategori atau jenis kendaraan yang diperbolehkan melintasi Pospam Terpadu selama giat Penyekatan Pemudik di berlakukan.

"Selama penyekatan pemudik yang di perbolehkan melintas seperti kendaraan Ambulans, Mobil barang dan mobil Dinas dengan syarat menunjukkan surat tugas," ungkapnya.

Setelah diberlakukannya Penyekatan Pemudik di wilayah Hukum Polsek Sanga Desa sejak tanggal 6 Mei 2021 sampai dengan siang ini sebanyak 24 kendaran para pemudik terpaksa harus putar balik. (Jahri)


           







Popular Posts