Ini Penjelasan Sekda Muratara Terkait Kantor Samsat Yang Nunggak Pembayaran

MURATARA, MA- Dikarnakan sudah jatuh tempo pembayaran sewa pakai ruko, dua kantor dinas ditutup, Selasa (04/05/21)  

Disampaikan IJK pemilik ruko yang diperuntukkan untuk kedinasan. Selama ini langkah persuasif sudah menemui pihak yang bersangkutan namun tidak ada keputusan yang jelas.

"Kemarin kita sudah melakukan langkah persuasif atau mediasi kepada pihak yang bersangkutan namun tidak ada keputusan yang kongkrit atau tidak jelas," ujar pemilik Ruko.

Lanjutnya, dengan tidak adanya keputusan dari pihak yang terkait maka dari itu dengan terpaksa dua kantor ditutup untuk sementara sampai adanya keputusan yang siknifikan

"Kami mengambil tindakan dengan cara menutup beberapa kantor dinas, yakni kantor Samsat dan kantor dekranasda, karena sudah nunggak pembayaran kontrak pakai atau jatuh tempo pembayaran kontrak," jelasnya 

Pemilik Ruko juga menyampaikan, jika ada langkah baik atau solusi dari Pemkab Muratara maka dipastikan akan ruko tersebut bakalan di buka kembali.

"Jika ada keputusan yang baik dari pihak terkait, maka akan kita buka. Kalau tidak ada maka dengan terpaksa akan kita tutup sampai waktu yang tidak ditentukan." tegas Pemilik Ruko.

Sementara itu, Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Muratara Alwi Roh mengatakan, tidak akan ditutup walapun alasan pemik ruko sudah jatuh tempo.

"Tidak bisa lah seperti itu, kita juga tidak tahu keputusan mereka antara bupati yang lama," ujar Sekda.

Kemudian dirinya menyampaikan, nanti bagaimana caranya akan di selesaikan secara baik-baik, bisa di prediksi besok pagi kantor Samsat sudah bisa beroperasi kembali. "Nanti akan kita selesaikan kepada pihak yang punya ruko agar bisa di operasikan kembali," tutup Sekda. (AkaZzz)

Popular Posts