Diduga Galian Tanah Urug Di Bukit Suling, Beroperasi Tanpa Izin

Aceh Tamiang-mediaadvokasi.com
Tanah berserakan, berdebu disepanjang Jalan menuju kecamatan Rantau dan terpantau oleh para Wartawan, bahwa diduga itu semua bersumber dari pekerjaan galian tanah urug di Bukit Suling Kampung Rantau Pauh. Sabtu (01/05/2021). 

Mengetahui lebih lanjut tentang kegiatan galian tanah urug tersebut, para Wartawan coba melakukan konfirmasi dengan pekerja yang mengawasi truk, namun ianya enggan menjawab dan mengatakan kami hanya pekerja. 

Konfirmasi dilanjutkan dengan Siti Adnen Datok Penghulu (Kepala Desa) Kampung Rantau Pauh, melalui sambungan telepon seluler dinomor 08xxxxxxxx, namun ianya hanya menjawab, saya tidak tahu persis dan diarahkannya ke Sekretaris Desa. 
Sesuai arahan Datok Penghulu, Hakim Sekretaris Desa didampingi Pardilan Kepala Dusun Bukit Suling menemui para Wartawan dilokasi kegiatan galian tanah urug dan disampaikannya," izin secara tertulis tidak ada, namun secara lisan ada,, itupun sipemilik tanah, bukan pelaku usaha galian," jelasnya.

"Mereka melakukan aktivitas sudah lebih dari tiga bulan dan tidak ada pemasukan untuk Desa, hanya saja menggunakan tenaga kerja dari warga Rantau Pauh, serta ada juga mereka menyumbang secara langsung ke Mesjid," tegasnya. 

Sementara itu, Kapolsek Rantau dihubungi melalui telepon seluler dinomor 08xxxxxxxxxx mengatakan," terkait izin galian tanah urug tersebut kami belum mengetahuinya, dan mereka sama sekali tidak pernah datang untuk melakukan pemberitahuan terkait kegiatannya," terangnya.

"Saya sarankan agar rekan-rekan Wartawan dapat langsung ke Dinas terkait dan kami nantinya juga akan berkoordinasi dengan Polres Aceh Tamiang, karena ada juga galian tanah urug disekitar tersebut yang sudah punya izin, namun untuk lokasi ini belum bisa dipastikan," terangnya. (Eri Efandi)

Popular Posts