Proses Verifikasi Faktual, Dewan Pers Sambangi Kantor Media Advokasi

Foto Redaksi Media Advokasi bersama tim verifikasi faktual Dewan Pers


PALEMBANG, MA- Proses Verifikasi Faktual Dewan Pers, Ahmad Jauhar dan Rita Sitorus sambangi Kantor Media Advokasi di Jl. Sultan Mahmud Badaruddin II KM 12 Kelurahan Alang-alang Lebar, Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (26/05/21).

Dikatakan Ahmad Jauhar Tas'an salah satu tim verifikasi faktual Dewan Pers yang juga menjabat Ketua Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Pers Dewan Pers Indonesia. Setiap Perusahaan Pers harus terverifikasi secara administratif dan faktual sebagai tolak ukur standar profesional perusahaan pers.

"Harus memenuhi standar tidak asal-asalan membuat perusahaan pers. Selain itu wartawannya juga harus lulus UKW, karena pasca reformasi itu banyak yang mengaku-ngaku sebagai wartawan padahal tidak menguasai teknis sama sekali," ujarnya dipenghujung saat usai melakukan verifikasi faktual.

Lanjutnya, Dewan Pers melakukan pendataan perusahaan pers melalui verifikasi selain itu perusahaan pers juga harus memiliki modal dan profesional serta menerbitkan berita yang berkualitas.

"Tidak dibenarkan didirikannya perusahaan pers hanya untuk mencari uang demi kepentingan dan kesejahteraan satu atau dua orang, tanpa memikirkan setiap wartawannya," ungkapnya.

Sebelumnya, Media Advokasi telah terverifikasi Dewan Pers secara administratif pada tanggal 27 Maret 2021 lalu.

Pimpinan Umum Media Advokasi, Al Anshor memberikan apresiasi terhadap kinerja Dewan Pers yang telah melakukan peran aktif dalam mendata dan memberikan edukasi tata kelola admistrasi yang seharusnya dilakukan oleh setiap media.

"Terimakasih atas kedatangan tim Verifikasi Faktual Dewan Pers di kantor Redaksi Media Advokasi Mudah-mudahan setelah diverifikasi kedepanya media ini semakin besar, profesional sehingga dapat menciptakan banyak lapangan kerja," ujarnya singkat. (Red)

Popular Posts