32 Travel Diamankan Polres Karawang Berkaitan Dengan Larangan Mudik

Karawang, MA-Pengumuman Pemerintah melarang kegiatan mudik dari tanggal 22 April 2021-27 Mei 2021.Surat Edaran Satgas penanganan Covid 19 nomor 13 tahun 2021 berisi bahwa setiap anggota masyarakat dilarang melakukan perjalanan antar Kota/Kabupaten/Provinsi/negara untuk tujuan mudik. Untuk mengantisipasi dan memperketat perjalanan,Polres Karawang melalui Satlantas Polres Karawang berhasil mengamankan 32 travel gelap.Hal ini diungkapkan dalam acara press release di Mapolres Karawang 5/5/2021.Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra Sik MH Msi mengatakan kita merilis hasil pendataan jajaran Satlantas Polres Karawang terhadap operasionalisasi travel gelap ini dalam rangka cipta kondisi masa penyekatan dan pengetatan mudik dalam rangka operasi ketupat lodaya 2021.Kabupaten Karawang perlu kami sampaikan sesuai surat edaran dari Kepala BNPB terkait dengan adendum peniadaan mudik.Penindakan dimulai dari tanggal 22 April s/d 5 Mei sebelum masuk tanggal 6 Mei peniadaan mudik.Satlantas Polrrs Karawang dibantu dengan instansi terkait melakukan penindakan terhadap 32 mobil travel gelap yang operasional melintasi Kabupaten Karawang.32 mobil travel tsb mengangkut 250 penumpang dari Jakarta menuju Jateng dan Jatim.Penindakan harus dilakukan karena pada prinsipnya adalah travel gelap ilegal tidak sesuai trayek.Adapun sopir travel tsb kita kenakan pasal 308 UU no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.Ditilang dengan ancaman hukuman badan maximal 2 bulan penjara atau denda Rp 500.000.Kasatlantas Polres Karawang AKP Rizky Adi Saputro mengungkapkan ke 32 mobil travel gelap tsb ditindak dijalan Pantura dan jalan Baru dimulai dari jam 7 malam s/d jam 3 pagi.Hasil pantauan Media Advokasi(6/5) dikantor Polres Karawang,mobil travel yang dikandangkan sudah banyak yang ditebus alias berkurang mobilnya dari 32 menjadi sekitar 12,ini diaminin oleh Paur Humas Polres Ipda Budi Santoso pungkasnya. (Fauzi) 

Popular Posts