YARA Minta Bupati Aceh Singkil Batalkan Pengesahan Pengangkatan Keuchik Ujung Sialit

Aceh Singkik-mediaadvokasi.com  Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Singkil meminta Bupati Aceh Singkil membatalkan pengangkatan Keuchik Desa Ujung Sialit, Kecamatan Pulau Banyak Barat, Kabupaten Aceh Singkil. 

Karena, pengadilan tata usaha negara (PTUN) Banda Aceh dan Pengadilan tinggi tata usaha negara (PT.TUN) Medan, Sumatra Utara, telah mengabulkan gugatan warga Ujung Sialit, Kecamatan Pulau Banyak Barat, Aceh Singkil ASRIAMAN ZEGA sebagai salah satu peserta pilkades pada tahun 2019 lalu, yang telah keberatan atas terpilihnya dan diangkatnya Meidisin zai sebagai Keuchik di desa tersebut. 

"Namun hingga saat ini Bupati Aceh Singkil  belum juga membatalkan dan memberhentikan Keuchik tersebut, padahal keputusan dari PTUN itu sudah berkekuatan hukum tetap, " Kata Ketua YARA Perwakilan Aceh Singkil Kaya Alim dalam Konferensi Pers, di Gedung Perpustakaan Kafe Keumala, Mariam SiPoli, Rimo, Aceh Singkil, Kamis (8/4/2021).


Kaya Alim mengatakan, sebagai Kuasa hukum saudara Asriaman Zega, hari ini dirinya mengirimkan surat kepada Bupati Aceh Singkil Dulmusrid. untuk mengeksekusi putusan PTUN sebagaimana yang tertera pada amar putusan tersebut. 

"Hari ini kita langsung mendatangi bagian pemerintahan  untuk menyerahkan surat tersebut, supaya Bupati setempat segera melaksanakan putusan PT. TUN sebagaimana mestinya, " Ujarnya. 

Sebab,Katanya, putusan PTUN adalah ingkrah, mengikat, apa yang diputuskan Ketua PTUN setara dengan peraturan perundang-undangan. 


Jikapun hal ini tidak dilaksanakan oleh Bupati maka, katanya,  Bupati Aceh Singkil sudah melawan hukum, dan Kepala Desa Ujung Sialit itu, dianggap sudah ilegal atau tidak memiliki ijin kekuatan hukum, "Tegas Kaya Alim. (Ahmad)

Popular Posts