Wakil Bupati Atam Menghadiri Kegiatan Sosialisasi Fatwa Dan Hukum Islam Tahun 2021

Aceh Tamiang-mediaadvokasi.com
Wakil Bupati Aceh Tamiang menghadiri kegiatan Sosialisasi Fatwa dan Hukum Islam tahun 2021, yang diselenggarakan oleh Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh.  Kegiatan berlangsung Aula Grand Arya Hotel, Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang, pada Rabu (07/04/2021).

Kegiatan sosialisasi tersebut, dibuka langsung oleh Wakil Bupati Aceh Tamiang, H. T. Insyafuddin, ST. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan," saya selaku Wakil Bupati mengucapkan Belasungkawa atas meninggalnya Abu Daud Zamzami selaku Ketua MPU Aceh yang juga seorang ulama Kharismatik. 
Wakil Bupati  menjelaskan bahwa sistem Hukum Islam, mempunyai peranan yang cukup dominan dalam memberikan pertimbangan hukum keagamaan kepada masyarakat, sekalipun dianggap tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat," Ungkap Babup

Oleh karna itu, didalam Fatwa menempati kedudukan penting dalam Hukum Islam. Karena fatwa merupakan pendapat yang dikemukakan oleh ahli hukum Islam (fuqaha) tentang kedudukan hukum suatu masalah baru yang muncul di kalangan masyarakat.

Ketika muncul suatu masalah baru yang belum ada ketentuan hukumnya secara eksplisit, baik dalam Al Quran, As-Sunnah dan ijma’, maupun pendapat para ahli hukum Islam terdahulu, maka fatwa merupakan institusi normatif yang berkompeten menjawab atau menetapkan kedudukan hukum masalah tersebut," Jelas Wabup.

T. Insyafuddin menambahkan,"  melalui Sosialisasi Fatwa dan Hukum Islam ini, Para peserta dapat mensosialisasikannya keseluruh masyarakat kabupaten Aceh Tamiang, sehingga akan terbimbing akidah dan tata beribadah masyarakat sesuai dengan aturan hukum Islam, yang mampu mewujudkan peran aktif berbagai elemen masyarakat, termasuk generasi muda di Kabupaten Aceh Tamiang dalam beribadah dan berperilaku yang benar sesuai dengan ajaran Islam.


Pada kesempatan yang sama, H. Murni, SE, MM selaku Kepala Sekretariat MPU Aceh melaporkan tujuan pelaksanaan kegiatan ini untuk memberikan pemahaman dan pencerahan terhadap pentingnya peraturan hukum Islam kepada masyarakat," Ungkapnya.

Oleh karna itu, Kami berharap dengan adanya kegiatan ini kebutuhan masyarakat terhadap hukum Islam terpenuhi dan dapat terwujud masyarakat yang taat dan patuh terhadap hukum Islam.

Kempatan yang sama, wakil Ketua MPU Aceh, Drs. Tgk. H. Muhibbuththabary, M. Ag menyampaikan," bahwa fatwa MPU tidak hadir hanya serta merta lahir begitu saja, Melainkan sudah melewati proses yang panjang.
MPU sudah kompeten terhadap proses pengeluaran fatwa. Dalam membuat sebuah fatwa, MPU melihat situasi kondisi masyarakat terlebih dahulu. Sebuah fatwa bersifat mengikat bagi orang yang bertaqwa kepada Allah,” jelas Muhibbuththabary.

Oleh karena itu, saya menganjurkan lembaga MPU Kabupaten/Kota untuk berkewajiban mensosialisasikan dan mengamankan suatu fatwa dengan cara bersinergisitas dengan para lembaga pemerintahan.


Pada kegiatan kegiatan tersebut disaksikan, Dandim 0117/Atam, Letkol Cpn Yusuf Adi Puruhita, Ketua MPU Aceh Tamiang, Syafrizal, MA, Ketua MPD Kabupaten Aceh Tamiang, Fahmizar, S.Pd, Ketua Baitul Mal Aceh Tamiang, Mulkan Tarida Tua Tampubolon, S.Pd.I, LC, M.Hi, Kepala Mahkamah Syar’iyah Aceh Tamiang, Dangas Siregar, SHI, MH, Direktur RSUD Aceh Tamiang, dr. T. Dedy Syah dan Kasubbag Hukum Polres Aceh Tamiang, AKP Dalin Bujur Dan para Ustadz, Da'i perbatasan selaku peserta dalam sosialisasi.( Eri Efandi )

Popular Posts