Tak Hanya HGU, Izin Pelepasan Hutan Kawasan PT.Kaswari Unggul Dipertanyakan

 

Ilustrasi Kebun Sawit

Jambi, Media Advokasi - Terus berpolemik, PT. Kaswari Unggul (KU) hingga saat ini masih gencar-gencarnya beroperasi dan berupaya menerbitkan Sertifikat Hak Guna Usaha. 

Pelepasan hutan sendiri diperlukan untuk mendapatkan izin usaha perkebunan (IUP), dan seperti diketahui Pelepasan kawasan hutan adalah perubahan peruntukan kawasan Hutan Produksi menjadi bukan kawasan hutan. 

Hal ini diketahui dari peraturan menteri Pertanian Nomor 05/2019, mengenai tata cara perizinan berusaha sektor pertanian, Izin Usaha Perkebunan (IUP) dapat diberikan melalui tahapan, menyampaikan komitmen memenuhi ketentuan diantaranya kesanggupan menyampaikan, izin lokasi, izin lingkungan, rekomendasi kesesuaian dengan perencanaan, pembangunan perkebunan kabupaten/kota dari bupati/wali kota, rekomendasi kesesuaian dengan perencanaan pembangunan perkebunan provinsi dari gubernur, izin pelepasan kawasan hutan, jika areal yang diminta berasal dari kawasan hutan; dan Hak Guna Usaha. 

Sementara PT. KU sudah melakukan kegiatannya sejak tahun 1995 dan telah mengajukan permohonan pelepasan kawasan hutan yang terletak di Kabupaten Tingkat II Tanjung Jabung Provinsi Jambi, sementara pada tahun 1999 PT.KU baru mendapatkan izin pelepasan hutan sesuai dengan Keputusan Kementerian Kehutanan dan Perkebunan (Kemenhutbun) Nomor : 448/KPTS-II/1999 yang ditetapkan di Jakarta tanggal 17 Juni 1999, dengan luas kawasan 12.553,40 Hektare. 

Dengan rincian blok A seluas 1.436,40 hektar, blok B seluas 4.821,40 hektar, blok C seluas 3.035,30 hektar dan blok D seluas 3.260,30 hektar, yang terletak di Kelompok Hutan S. Lagan, S. Dengang dan S. Kemang, Kabupaten Tanjung Jabung, Provinsi Jambi, dan setelah terjadi pemekaran wilayah menjadi terletak di Kecamatan Geragai, Dendang dan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur. 

Mengacu pada putusan tersebut selanjutnya PT. KU diwajibkan memanfaatkan kawasan hutan seluas 12.553,40 Ha dan diwajibkan untuk mengurus sertifikat HGU budidaya perkebunan kelapa sawit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan apabila PT.KU tidak menyelesaikan pengurusan HGU dalam waktu 1 (satu) tahun sejak terbitnya keputusan tersebut, maka pelepasan hutan tersebut dibatalkan dan dikembalikan areal hutan tersebut dalam penguasaan Departemen Kehutanan dan Perkebunan. 

Diketahui bersama hingga saat ini PT.KU, belum sama sekali memiliki HGU, Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Pemuda Bersatu, melalui Wakil Ketua Umum, Seno Sembiring, pertanyakan izin pelepasan hutan, "kita lihat bersama sesuai putusan dari pelepasan hutan tersebut, diwajibkan 1 (satu) tahun segera menyelesaikan HGU, lantas kemana selama ini jika baru urus sekarang," tanyanya. (Young Al)

Popular Posts