Puluhan Wartawan Mendatangi Kantor Bea Cukai Langsa, Terkait Penangkapan Tiga Orang Membawa Rokok Merk Luffman

Aceh Tamiang-mediaadvokasi.com
Puluhan Wartawan Aceh Tamiang berkunjung ke Bea Cukai Langsa dalam rangka melakukan konfirmasi, terkait penangkapan, terhadap tiga orang menggunakan truk membawa rokok merk Luffman. Kegiatan dilaksanakan di halaman kantor Beacukai, pada rabu (14/04/2021). 

Rencana para Wartawan melakukan konfirmasi langsung, tapi mengalami kegagalan, dikarenakan pimpinan Bea Cukai Langsa tidak berada di tempat, menurut Rendy. A.P. staf Pelaksana yang hanya memberikan salinan siaran Pers dari Iwan Kurniawan, Kepala seksi kepatuhan internal dan Penyuluhan, menyampaikan, benar telah dilakukan penangkapan terhadap tiga orang menggunakan truk membawa rokok merk Luffman sebanyak tiga ratus tiga puluh karton," Ungkapnya.
"Penangkapan rokok tanpa pita cukai yang dilakukan minggu (11/04/2021) dilakukan bersama Polres Aceh Tamiang, dengan nilai barang di perkirakan Rp. 5. 970.000.000, serta potensi kerugian negara terselamatkan sekitar Rp. 3.623.000.000.

"Dasar hukum penangkapan yaitu melanggar pasal 54 Undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang cukai : setiap orang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

"Operasi penindakan ini tidak hanya untuk melindungi masyarakat dari potensi bahaya barang-barang ilegal yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan, melainkan upaya nyata Bea Cukai dalam mengamankan penerimaan negara," ungkap Iwan Kurniawan dalam siaran Persnya yang di serahkan oleh Rendi kepada wartawan.(Eri Efandi)

Popular Posts