Polres Gayo Lues Ungkap Kasus Korupsi 3,76 M di Dinas Syariat Islam

Gayo Lues-Mediaadvokasi.com
Polres Gayo Lues berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi pada Dinas Syariat Islam dan menetapkan tiga orang tersangka korupsi dana Karantina Hafizh tahun anggaran 2019 lalu. 

Hal tersebut disampaikan Kapolres Gayo Lues AKBP Carlie Syahputra Bustamam, S.I.K., M.H dalam konferensi pers, Rabu (28/04/21) di Aula Mapolres setempat. Didampingi Wakapolres Kompol Muhammad Wali, ST dan Kasat Reskrim Iptu Irwansyah, Kapolres menyampaikan bahwa ketiga tersangka tersebut terdiri dari LM Bin Alm. RM selaku penyedia, inisial SH Bin ML selaku PPTK, dan HS selaku Kepala dinas dan pengguna anggaran pada masa itu.

Dijelaskan, ketiga tersangka tersebut terjerat kasus dugaan perkara tindak pidana korupsi program peningkatan sumber daya santri kegiatan pelatihan peningkatan sumber daya santri pekerjaan belanja makanan dan minuman pada Dinas Syari'at Islam Kabupaten Gayo Lues TA 2019.

Adapun pasal yang dilanggar adalah, a. Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, Pasal 9 dan Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUH Pidana: b.  Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 Ayat 1 huruf b dan Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUH Pidana. c. Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman : minimal 4 Tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,(Dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000 (Satu milyar rupiah). 

"Pada tahun anggaran 2019, Pemerintah Kabupaten Gayo Lues melalui Dinas Syariat Islam melaksanakan Program Peningkatan Sumber Daya Santri kegiatan Pelatihan Peningkatan Sumber Daya Santri Pekerjaan belanja Makanan dan Minuman, dengan pagu anggaran sejumlah Rp. 9.069.805.000 dan terealisasi sejumlah Rp. 9.027.949.000 yang bersumber dari Dana APBK-DOKA 2019," kata Kapolres.

Atas Kejadian tersebut, lanjut Kapolres, sesuai dengan Laporan Hasil Audit Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Prov. Aceh Nomor : SR-0494/PWO1/5/2021, tanggal 04 Maret 2021, menerangkan bahwa hasil perhitungan kerugian keuangan negara atas Program Peningkatan Sumber Daya Santri Kegiatan Pelatihan Peningkatan Sumber Daya Santri Pekerjaan Belanja Makanan dan Minuman Pada Dinas Syari'at Islam Kab. Gayo Lues T.A. 2019, telah diuraikan adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 3.763.790.368,00 

Kapolres melanjutkan, ketiga tersangka diamankan pada waktu yang berbeda, saudara LH  diamankan pada tanggal 14 April 2021, SH tanggal 22 April 2021, dan HS pada tanggal 27 April 2021. (Hendri)

Popular Posts