Pemulihan Defisit 523 Miliar Pemkab Banyuasin di Soal


Anggota DPRD Kabupaten Banyuasin, Emi Sumirta, Se., M.Si (Foto:Net)


Banyuasin, Media Advokasi – Kebijakan pemulihan defisit APBD 523 miliar Pemkab Banyuasin dinilai beratkan aparat Sipil Negara (ASN), Emi Sumirta minta tinjau ulang dan libatkan Dewan.

Pada tahun 2021 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin mengalami Defisit APBD dengan angka Rp 523 Miliar, akibat perihal itu Pemkab Banyuasin dengan berbagai upaya melakukan trobosan-trobosan untuk mengatasi permasalahan itu mulai dari mengumpulkan 1 kg beras dari ASN, dan Kumpulkan Corporate Sosial Responsibility (CSR), untuk pembangunan berbagai sektor terkhusus tujuh program andalan dalam mendukung visi misi Banyuasin Bangkit Adil Sejahtera.

Seperti apa yang ditulis situs resmi Kabupaten Banyuasin Kamis (11/02/2021). Pemkab Banyuasin melaunching dan Pengukuhan Pengurus Kartini Mandiri Banyuasin berlangsung di Pendopoan Rumah Dinas Bupati Banyuasin, yang beranggotakan 150 orang secara mandiri mereka mengumpulkan dana untuk menghidupkan kembali kesenian, budaya bahkan pengembangan usaha mandiri masyarakat.

Untuk mendirikan Program ini pengurus Kartini mandiri meminta kepada ASN di Banyuasin menyumbang beras 1 kg setiap ASN disamping itu ada juga sumbangan sukarela 1 karung beras.

Disamping itu pemerintah Banyuasin juga mengumpulkan perusahan-perusahan yang tergabung pada Forum Corporate Sosial Responsibility (CSR), sebanyak 238 perusahan, yang dikumpulkan dan dapat digunakan untuk pembangunan Banyuasin.

Perihal itu seperti apa yang dibeberkan Bupati di Okezon di iNews Tower, Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (8/3/2021). dikutip dari Okezone.

Menurut Askolani pembangunan fisik lainnya juga bisa diupayakan tanpa menggunakan APBD. Semisal pembangunan jembatan, jalan, dan lain sebagainya. Adapun cara menghimpun dana gotong royong salah satunya dari perusahaan.

Askolani mengungkapkan, dirinya sangat proaktif meminta kesediaan perusahaan di Banyuasin untuk melaksanakan program Corporate Social Responsibility (CSR). Dari program itulah terhimpun dana yang dipergunakan untuk membangun daerah.

“Kita kumpulkan semua perusahaan di Banyuasin, kita minta CSR-nya,” terangnya.

Langkah pemerintah Banyuasin itu juga menuai pertanyaan dari Anggota DPRD Banyuasin dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Emi Sumitra, Ia mengatakan dengan adanya defisit itu pemerintah Banyuasin mestinya melakukan berbagai terobosan untuk meningkatkan PAD Banyuasin yang tidak berpotensi melanggar hokum.

“Pengumpulan dan CSR yang dilakukan oleh pemkab itu dapat menghilangkan hak-hak bagi masyarakat diseputaran perusahan itu melakukan kegiatan, artinya apa yang disyaratkan aturan ini kita kesampingkan” ungkap Emi

Begitu juga mengenai sumbangan beras yang dilakukan oleh pemkab Banyuasin, yang dimulai dengan 1 kg hingga sumbangan juga dalam bentuk beras 1 karung beras sukarela.

Semestinya pemkab banyuasin dapat mengambil dari sektor lain bukan yang berpotensi melawan hukum atau memberatkan para ASN di Banyuasin. “kita berharap program-program yang berpotensi melawan Hukum dan memberatkan ASN selayaknya ditinjau ulang” katanya

“Serta suatu program yang akan dilakukan pemerintah Kabupaten Banyuasin melakukan kajian-kajian, yang mendalam dan jangan berjalan sendiri tanpa melibatkan dewan,”kata Emi. (*/Red)

Popular Posts