Pemerintah Selesaikan 12 Sengketa Pilkades

OKU Timur, MA - Pemerintah serius menyelesaikan  sengketa pemilihan kepala desa di 12 desa di kabupaten OKU Timur, pemerintah OKU Timur dalam hal ini Pemeberdayaan Masyarakat Desa mengelar rapat terkait hal tersebut. Senin 19 april 2021, di ruang rapat setda oku timur.

Asisten I Sekretaris Daerah Drs Dwi Suprianto MM mengatakan sengketa Pilkades di 12 desa tersebut saat ini sedang mengalami proses penyelesaian. Ke 12 Desa tersebut yaitu Batumarta IV Kecamatan Madang Suku III, Desa Dadi Mulyo Kecamatan Madang Suku II, Desa Pandan Agung Kecamatan MAdang Suku II, Desa Gedung Rejo Kecamatan Belitang, Desa Ulak Baru Kecamatan Cempaka, Desa Suka Negri Kecamatan Semndawai Barat, Desa Condong Kecamatan Jayapura, Desa Kota Baru Barat Kecamatan Martapura, Desa Perjaya Barat Kecamatan Martapura, Desa Burnai Jaya, Kecamatan Semendawai Timur, Desa Wanasari Kecamatan Semendawai Timur, Desa Sukaraja Kecamatan Sempaka. 

Rapat ini merupakan rapat kedua setelah 15 April 2021 rapat pertama membahas tentang memilah permasalahan pemilihan kepala desa yang bersengketa, dan hari ini pembahasan masalah secara meraton dan di targetkan selesia 30 hari kerja.

Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Rusman, SE, MM mengatakan sengketa pilkades ini ditargetkan selesai dalam waktu cepat yang di selesaikan dalam tim penyelesaian pilkades dimana tim sendiri yaitu kasat reskrim dan kasat intel polres OKU Timur, Pasi Pidum dan Pasi Intel Kejari OKU Timur, pihak Pemda yang terdiri dari Kabag Hukum, Inspektorat, PMD dan Asisten I.

Menurut Rusman permasalahan pilkades akan di selesikan satu persatu, dan jika ada keputusan yang keluar itu adalah keputusan tim penyelesaian, penyelesaian masalah ini mengacu pada perbup Nomor 8 Tahun 2017 yang berlaku untuk pilkades 

Juga penyelesaian pilkades berpedoman pada Nomor 46 Tahun 2021 tentang pemilihan kepala daerah serentak, masyarakat harus bersabar atas penyelesaian perselisihan Pilkades.

Popular Posts