Pelanggan Tidak Tertib, PDAM Tirta Sejuk MoU Dengan Kejari Gayo Lues

Mediaadvokasi.com, Gayo Lues
Perusahaan Daerah Air Mineral (PDAM) Tirta Sejuk dan Kejari Gayo Lues menjalin nota kesepakatan bersama dengan menandatangani Memorandum of Understanding (MoU). Kesepakatan kerja sama ini dalam rangka mendampingi penagihan tunggakan kepada masyarakat yang mencapai miliaran rupiah.

Penandatanganan dilaksanakan di ruang Kasi Datun Kantor Kejaksaan setempat pada Rabu, (21/04/21).

Naskah Nota Kesepakatan Bersama itu ditandatangani oleh Kajari Gayo Lues Ismail Fahmi, SH dengan Direktur PDAM Tirta Sejuk Muhammad Ali Yusni, ST di ruang Kasi Datun Kantor Kejaksaan setempat pada Rabu, (21/04/21). Dihadiri oleh para Kasi di Kejari setempat dan para Kabag dan Karyawan PDAM Tirta Sejuk.
Kesepakatan tersebut bertujuan mengoptimalkan peran dan tugas kedua pihak untuk menyelesaikan persoalan hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang kemungkinan akan terjadi di BUMD PDAM Tirta Sejuk.

Direktur PDAM Tirta Sejuk M. Ali Yusni, ST mengatakan, Saat ini dari 5.894 pelanggan yang tersebar di 7 kecamatan, ada pelanggan yang memang sudah tertib membayar tagihan namun banyak juga pelanggan yang tidak tertib, ada yang sudah diambil tindakan dan ada juga yang belum.

"Bukan hanya itu, saat ini banyak meteran yang sudah dipasang dicabut dan dihilangkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, tentunya ini merugikan PDAM Tirta Sejuk," kata M Ali Yusni.

Sementara itu Kajari Gayo Lues Ismail Fahmi mengatakan, dalam rangka mendukung Kinerja PDAM, dalam MoU tersebut Kejari Gayo Lues dapat memberikan bantuan hukum didalam dan diluar pengadilan baik dengan Surat Kuasa Khusus, memberikan pertimbangan hukum atau pendapat hukum lainnya.

“Kita akan membantu sesuai dengan peraturan yang berlaku, kita sama-sama bekerja dengan niat baik supaya menjadi ibadah, dan kami dari Kejaksaan akan selalu berupaya dan mendukung PDAM ke arah yang lebih baik,” kata Kajari. (Mahara).

Popular Posts