Janji Handel Pemberitaan, Oknum Wartawan Disebut Terima Suap Rp. 270 Juta

Gayo Lues-Mediaadvokasi.com, 
Sejumlah Oknum wartawan dan LSM disebut-sebut menerima uang handel pemberitaan dalam kasus korupsi program peningkatan Sumber Daya Santri pada Dinas Syariat Islam Kabupaten Gayo Lues, yang diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 3.763.790.368 miliar.

Menurut pengakuan SH selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada Dinas Syariat Islam Kab.Gayo Lues itu, hasil rasuah itu mengalir ke dua oknum wartawan dan LSM, dengan catatan agar meredam pemberitaan dugaan kasus korupsi dimaksud.

“Kami berikan uang tunai sebesar Rp. 270 juta kepada NS dan HM, yang diketahui oleh Kadis, Rekanan dan Pokja,” kata SH saat diwawancarai usai Press Release di Aula Mapolres Gayo Lues, Rabu (28/4/2021).

Pemberian uang dugaan suap itu katanya, setelah selesai pekerjaan tepatnya tahun 2020 lalu, tanpa mengingat tanggal dan harinya. Dan, pemberian uang itupun disaksikan oleh lima orang termasuk Pokja yang langsung diserahkan ke NS di rumah kediamannya.

Dikatakan SH yang akrab disapa Apuk ini, tujuan diberikan uang itu untuk menghandle segala bentuk berita secara keseluruhan terkait uang makan minum karantina hafidz.

Sementara tersangka HS selaku KPA, mantan Kepala Dinas Syariat Islam Gayo Lues, mengaku tidak ikut memberikan uang itu, namun ia mengetahui adanya pemberian uang kepada kedua oknum tersebut, yakni NS dan HM. 

Sementara itu saudara NS yang disebut sebut telah menerima uang Rp 270.000.000 yang juga kebetulan hadir dalam acara konferensi pers tersebut membantah telah menerima uang tersebut. 
"Terkait tuduhan dari tersangka LM  bahwasanya atas nama saya telah  menerima aliran dana sebesar 270 juta itu tidak benar. Karena saya tidak pernah meminta uang kepada Dinas Syariat Islam, begitu juga menyuruh anggota LSM PERS untuk meminta uang ke Dinas Syariat Islam. Selain itu, kata dia ada mengantarkan uang kerumah, itu juga saya bantah, saya tidak pernah ketemu mereka dirumah saya," kata NS. (Hendri).

Popular Posts