Izin Mati Sejak Tahun 2016, PT. Sri Trang Lingga Indonesia Tetap Operasi di Muba


MUBA, MA- Terhitung tahun 2016 lalu matinya Surat Izin Tempat Usaha (SITU) PT. Sri Trang Lingga Indonesia. Namun tetap beroperasi di wilayah Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan.

Untuk diketahui SITU adalah izin yang diberikan kepada perorangan, perusahaan, badan untuk memperoleh tempat usaha sesuai dengan tata ruang wilayah yang diperlukan dalam rangka penanaman modal. Dasar hukum untuk Situ biasanya dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah berupa Perda.

Berdasarkan data yang telah dihimpun, PT Sri Trang Lingga Indonesia merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang pengolahan karet alam terkemuka di Kota Palembang.

Selain itu, PT Sri Trang Lingga Indonesia memiliki beberapa cabang di Pulau Sumatera guna mempermudah jangkauan dalam membeli karet. Salah satunya di bilangan Kecamatan Babat Toman.

"Setelah kita cek ternyata PT Sri Trang Lingga Indonesia di Babat Toman Surat Izin Tempat Usaha (Situ) sudah mati sejak tahun 2016 lalu," ujar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Muba melalui Kasi Perizinan Pembangunan Rifa'ad ketika di Konfirmasi, Selasa (27/04/21).

Dijelaskan Rifa'ad, Pihaknya tidak menampik jika baru-baru ini PT Sri Trang Lingga Indonesia telah mengurus beberapa izin.

"Seharusnya PT Sri Trang Lingga Indonesia setidaknya harus memiliki NIB, IUP, IMB dan TDG. Emang benar pada tanggal 06 April 2021 kemarin PT itu sudah melakukan pembuatan IUP tapi belum memenuhi atau pengajuan komitmen guna menyempurnakan izin tersebut," ungkapnya.

Selain itu Rifa'ad dapat memastikan jika PT. Sri Trang Lingga Indonesia tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Tanda Daftar Gudang (TDG).

Terpisah, PT. Sri Trang Lingga Indonesia melalui Ejak selaku admin yang bertugas di Pos Babat Toman mengatakan, belum perlunya izin IMB di Karenakan tidak adanya bangunan permanen.

"Bukan ngak mau di buat, karena kami sibuk dan IMB itu harus bangunan permanen. Kalau ini Bangunan apa ya dari papan ngak perlu lah IMB. Gini pak kalau izin itu urusan pabrik, kalau saya di sini hanya sebagai admin," ujarnya pada wartawan media ini, Rabu (28/04).

Lanjutnya, berdasarkan informasi dari pabrik pihak instansi terkait dalam waktu dekat ini bakalan turun dan melihat langsung kegiatan kondisi Pos Cabang PT Sri Trang Lingga Indonesia di Babat Toman.

"Saya baru 1 bulan disini dan kata pabrik ini mau survei. Kalau mengenai pagar Pos ini kami itu males buatnya setelah jadi sebulan dua bulan ilang semua pagar kami," tandasnya. (JR)

Popular Posts