Indra: Jika Lebih Dari Lima Persen, Maka Diduga Ada Pekerjaan Yang Tidak Sempurna

Aceh Tamiang-mediaadvokasi.com
Sehubungan dengan pekerjaan Jalan Harum Sari Kecamatan Tamiang Hulu, para Wartawan melakukan konfirmasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Aceh Tamiang pada selasa (27/04/2021). 

Dalam kesempatan tersebut Indra Bakti Kepala Bidang Perbendaharaan BPKD Kabupaten Aceh Tamiang mengatakan terkait Peningkatan jalan Kabupaten Perkebunan PPP - Harum Sari (tahap III) Kecamatan Tamiang Hulu, pekerjaan tahun anggaran 2019, nilai kontrak Rp. 4.311.234.000, nomor kontrak : 600.620/2691, pelaksana pekerjaan PT. SIS, tanggal mulai pekerjaan 1 Agustus 2019, tanggal selesai 30 Desember 2019, sumber dana Otsus pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) disampaikannya, seluruh pembayaran sudah dibayarkan seratus persen," jelasnya.
"Untuk proses pembayaran harus sudah melengkapi Kontrak, progres, foto kegiatan, kwitansi, bukti pemeriksaan pekerjaan. 

Indra menambahkan," dalam pekerjaan tersebut ada jaminan perawatan sebesar lima persen, itu dapat berbentuk Asuransi dan kewenangan pencairannya oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan jika ada perkara dalam kegiatannya, tetapi pembayaran tetap dibayar penuh," terangnya.

"Nilai lima persen adalah kebijakan yang wajar, namun jika lebih dari itu, maka diduga ada pekerjaan yang tidak sempurna," tegas Indra.(Eri Efandi)

Popular Posts