Diduga Kangkangi Permendikbud, Kepala SDN 1 Muara Bahar Hanya Diploma 2

Muba, Media Advokasi - Terkesan dipaksakan dan disebut-sebut titipan, Kepala Sekolah Dasar Negeri 1 Muara Bahar Kecamatan Banyung Lincir Kabupaten Musi Banyuasin diduga kangkangi Permendikbud No.6/2018. 

Pasalnya Kepala SDN 1 Muara Bahar, Saparudin yang sudah 1 tahun dilantik, hanya berstatus Diploma II dan tengah menempuh pendidikan tinggi. 

Berdasarkan Permendikbud No.6/2018, salah satu syarat mutlak menjadi kepala sekolah memiliki kualifikasi akademik paling rendah Sarjana (S-1) atau Diploma IV dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi minimal B. 

Informasi dari narasumber (dilindungi hak tolak), membenarkan bahwa kepala sekolah Saparudin memiliki kualifikasi Diploma II. 

"Masih diploma II, diantik sudah 1 tahun, dio ni ado wong dalem, kalo aturan memang dak boleh, saat ini dio dalam proses kuliah dan hampir selesai," jelasnya. 

Dikonfirmasi, Kepala Sekolah SDN 1 Muara Bahar  Saparudin, hingga saat ini belum memberikan penjelasan. 

Sementara itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Banyuasin, bungkam terhadap hal itu. (Young Al/Tim)

Popular Posts