Diberi Upah 50 Ribu, Suherman Ikut Terseret Masuk Bui

 



MURATARA, MA- Satreskrim Polres Muratara berhasil menangkap Suherman (37) warga Desa Sungai Lanang, Kecamatan Rawas Ulu, Kab.Muratara, Minggu (4/4/2021) sekitar pukul 01.00 wib, Selasa (06/04/21).

Tersangka ditangkap dirumahnya tanpa perlawanan karena meminjamkan senpira kepada Yasin (Sudah) ditangkap, dengan korban M.Arif Wibisono  (16) warga  Blok B.0 Desa Krani Jaya Kecamatan Nibung Kabupaten Muratara..Tersangka ditangkap sesuai dengan Lp / B - 07  / III / 2021/ Sumsel / Muratara/28 Maret 2021).

Peristiwa terjadi  Kamis (4/3/2021) sekitar pukul 19.00 wib telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan kekerasan berhubungan dengan Membantu Melakukan Kejahatan.

Berdasarkan  keterangan dari tersangka Yasin (ditangkap pada 28 Maret 2021) yang menerangkan bahwa, tersangka Yasin mendapatkan Senpira hasil meminjam dari tersangka Suherman sebelum Yasin melakukan tindak pidana  pencurian dengan kekerasan.

Dan benar tersangka Suherman  meminjamkan senpira miliknya sekitar pukul 19.00 WIB (Sebelum melakukan kejahatan). 

Kemudian setelah tersangka  meminjam senpira tersebut, tersangka Yasin mengembalikan senpira tersebut dengan  memberi uang Rp.50 ribu sebagai upah kepada tersangka Suherman. Selanjutnya tersangka Yasin mengajak tersangka Suherman  untuk pesta narkoba jenis  Shabu (paket Rp.200.000) dari hasil penjualan handphone  dari tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Kapolres Muratara, AKBP Eko Sumaryanto, S.ik melalui Kasat Reskrime, AKP Dedi Rahmad Hidayat membenarkan adanya penangkapan tersebut

Setelah mendapat informasi dari tersangka. Tim beruang Polres Muratara melakukan pengejaran dan penangkapan pelaku Suherman dirumahnya. Pelaku dapat diamankan tanpa ada perlawanan dan dibawa ke Polres Muratara.

Berdasarkan keterangan tersangka Suherman, mengakui meminjamkan senpira kepada tersangka Yasin. (Akaz)

Popular Posts