Bupati Hadiri Launching Aplikasi SIM Nasional Presisi di Mapolres Gayo Lues

Mediaadvokasi.com, Gayo Lues
Kapolres Gayo Lues, AKBP Carlie Syahputra Bustamam, S.I.K., M.H bersama Bupati Gayo Lues dan Unsur Forkopimda lainnya mengikuti kegiatan Launching Aplikasi SIM Nasional Presisi (Sinar) secara virtual, selasa (13/4/2021) di Aula Polres Gayo Lues.

Dalam kesempatan ini Bupati Gayo Lues menyampaikan bahwa progres ini merupakan suatu terobosan yang luar biasa yang dibuat oleh Polri dan Korlantas dari pusat. Dalam hal ini Bupati mengharapkan supaya dapat dilakukan sosialisasi ke Daerah-Daerah terlebih dahulu sehingga aplikasi ini dapat diterapkan.

Selanjutnya Kapolres Gayo Lues mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan sosialisasi aplikasi Sinar kepada masyarakat untuk mempermudah masyarakat dalam pembuatan SIM dan dalam aplikasi ini dibutuhkan jaringan yang bagus, sehingga apabila jaringan bagus, kita bisa mendownload dan memberlakukan SIM Online dengan handphone dimana saja dan dimana pun kita berada.
Ia juga menegaskan bahwa keamanan data pada aplikasi Sinar ini akan terjaga, karena korlantas sudah mempelajari terkait keamanan data dan privasi pemilik SIM melalui tekhnologi-tekhnologi yang sudah dibuat sebelumnya.

Sementara itu, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengatakan SIM online ini bisa digunakan untuk proses perpanjangan maupun pembuatan SIM baru (Surat Izin Mengemudi). Mengurus SIM secara online bisa dilakukan melalui aplikasi yang diunduh dan diinstall pada perangkat handphone masing-masing.
Aplikasi tersebut bernama SINAR, singkatan dari SIM Presisi Nasional “tambahnya”.

Sebelumnya SIM Online ini direncanakan akan diluncurkan pada 12 April 2021, tapi mereka memastikan peluncuran SIM Online tersebut akan dilakukan Selasa, (13/4/2021). Pemohon yang akan membuat SIM A dan SIM C bisa mengunduh aplikasi digital bernama SINAR (SIM Presisi Nasional) melalui “App Store” atau “Play Store” di telepon seluler. Melalui aplikasi SINAR, pemohon perpanjangan SIM A dan C tidak perlu lagi harus ke kantor Satpas SIM.

Aplikasi ini baru, yang berisi layanan perpanjangan SIM A dan C secara online tanpa kehadiran pemohon, layanan uji teori sim secara online, lalu layanan pemeriksaan psikologi melalui aplikasi E-PPsi dan layanan pemeriksaan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes.
Khusus perpanjangan SIM A (mobil) dan SIM C (motor) secara online, pemohon tidak perlu hadir ke Satpas.

Namun untuk pembuatan SIM baru, pemohon tetap harus datang ke Satpas untuk melaksanakan ujian praktik. Pemohon harus lolos saat pendaftaran atau registrasi online melalui aplikasi Sinar. Untuk diketahui semua golongan SIM bisa menggunakan aplikasi SIM online tersebut “tegasnya”.

Turut hadir dalam kegiatan ini Kapolres Gayo Lues, Bupati Gayo Lues, Kajari Gayo Lues, Ketua DPRK Gayo Lues, Dandim 0113 Gayo Lues, Ketua Pengadilan Negeri Blangkejeren, Kepala Dinas Perhubungan, Sejumlah Anggota Satlantas Gayo Lues dan Insan Pers. Sumber, Prokopim Setdakab Gayo Lues. (Mahara).

Popular Posts