BPN Benarkan PT. Kaswari Unggul Tak Miliki HGU

Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil BPN Jambi, Erni Aprida Hasibuan saat diwawancarai mediaadvokasi.com (.dokma)

TANJABTIM, Media Advokasi – Sejak berdiri hingga sekarang, belum miliki hak guna usaha (HGU), kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jambi benarkan PT. Kaswari Unggul (KU) belum miliki sertifikat HGU.

PT. Kaswari Unggul berdiri sejak 1995 berdasarkan akta notaris Nany Ratna Wirdanialis Nomor 42 tanggal 21 April 1995, sejak berdiri hingga saat ini proses pendaftaran HGU masih dilakukan.

Lantas apa itu HGU, Dikutip dari Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, HGU artinya hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara, dalam jangka waktu tertentu, yang digunakan untuk usaha pertanian, perikanan atau peternakan, dengan masa pakai paling lama 35 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 25 tahun.

Kepala Kanwil BPN Jambi, Ir. Dadat Dariatna, M.Si, melalui Kepala Bagian Tata Usaha, Erni Aprida Hasibuan, membenarkan belum adanya Sertifikat Hak Guna Usaha milik PT. Kaswari Unggul, "Belum ada," tegasnya saat diwawancarai dikantornya, Senin. (20/04).

Tak hanya itu, Erni juga menilai boleh beroperasinya perusahaan tanpa adanya HGU, “Yes, betul, itu dinas perkebunan punya datanya,” jelasnya.

Dikutip dari peraturan menteri Pertanian Nomor 05/2019, mengenai tata cara perizinan berusaha sektor pertanian, Izin Usaha Perkebunan (IUP) dapat diberikan melalui tahapan, menyampaikan komitmen memenuhi ketentuan diantaranya kesanggupan menyampaikan, izin lokasi, izin lingkungan, rekomendasi kesesuaian dengan perencanaan, pembangunan perkebunan kabupaten/kota dari bupati/wali kota, rekomendasi kesesuaian dengan perencanaan pembangunan perkebunan provinsi dari gubernur, izin pelepasan kawasan hutan, jika areal yang diminta berasal dari kawasan hutan; dan Hak Guna Usaha.

Seperti diketahui, PT. KU sudah melakukan kegiatannya sejak tahun 1995 dengan mengajukan permohonan pelepasan kawasan hutan yang terletak di Kabupaten Tingkat II Tanjung Jabung Provinsi Jambi, sementara pada tahun 1999 PT.KU baru mendapatkan izin pelepasan hutan sesuai dengan Keputusan Kementerian Kehutanan dan Perkebunan (Kemenhutbun) Nomor : 448/KPTS-II/1999 yang ditetapkan di Jakarta tanggal 17 Juni 1999, dengan luas kawasan 12.553,40 Hektare.

Dengan rincian blok A seluas 1.436,40 hektar, blok B seluas 4.821,40 hektar, blok C seluas 3.035,30 hektar dan blok D seluas 3.260,30 hektar, yang terletak di Kelompok Hutan S. Lagan, S. Dengang dan S. Kemang, Kabupaten Tanjung Jabung, Provinsi Jambi, dan setelah terjadi pemekaran wilayah menjadi terletak di Kecamatan Geragai, Dendang dan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Mengacu pada putusan tersebut selanjutnya PT. KU diwajibkan memanfaatkan kawasan hutan seluas 12.553,40 Ha dan diwajibkan untuk mengurus sertifikat HGU budidaya perkebunan kelapa sawit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan apabila PT.KU tidak menyelesaikan pengurusan HGU dalam waktu 1 (satu) tahun sejak terbitnya keputusan tersebut, maka pelepasan hutan tersebut dibatalkan dan dikembalikan areal hutan tersebut dalam penguasaan Departemen Kehutanan dan Perkebunan.(young al/tim)

Popular Posts