Wabup Tegaskan Dana Desa Harus Tepat Sasaran

Mediaadvokasi.com, Kabupaten Gayo Lues - Aceh  
Tidak sedikit dana desa yang dikucurkan oleh pemerintah pusat, hanya untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dalam menunjang peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Pemerintah daerah terus mewanti-wanti soal pengelolaan dana desa harus sesuai peruntukannya dan tepat sasaran. Terutama untuk menambah kualitas hidup manusia, serta penanggulangan kemiskinan yang tertuang dalam rancangan kerja pemerintah.

“Saya berharap dana desa yang begitu banyak harus tepat sasaran. Sehingga apa yang diharapkan masyarakat selama ini bisa terpenuhi,” kata Wakil Bupati Gayo Lues H.Said Sani, saat memimpin pembahasan isu - isu Strategis pada Desa - desa yang ada di Kabupaten Gayo Lues, Rabu (3/3/2021) di ruang Op. Room Setdakab.

Harapannya, dana desa harus dimanfaatkan dengan efektif, jangan sampai dana yang begitu besar sasarannya kurang begitu tepat. Oleh sebab itu, dirinya meminta dana desa harus dipilah dan dilihat benar, mana yang menjadi skala prioritas dalam menggerakkan potensi ekonomi. Serta memberi dampak pada peningkatan kesejahteraan dan pendapatan masyarakat.

Dikatakannya, BUMK sebagai tempat berputarnya produk –produk masyarakat, sehingga BUMK bisa menampung dan menyalurkan ke masyarakat. “Jadi tidak cukup hanya menerima. Tetapi mereka juga harus menyalurkan apa yang menjadi kebutuhan masyarakat,” katanya.

Kedepan sebut Said Sani, BUMK yang mendapat suntikan modal dari dana desa, harus tetap dikontrol,”jangan sampai dikasih modal terus habis, tetapi tidak ada hasilnya, dan saya tidak menginginkan seperti itu,” tegas Said Sani.

Dengan harapannya, agar regulasi-regulasi dan isu-isu strategis tentang dana Desa bisa menjadi satu pemahaman, agar Kepala Desa (Pengulu) dapat melaksanakan Penyelenggaraan dan Pengelolaan Keungan sesuai dengan regulasi yang menjadi skala prioritas dengan tujuan dapat meningkatkan ekonomi masyarakat.

Selain dana desa, Wakil Bupati menegaskan, terkait Pilkades, yang perlu disorot adalah syarat menjadi Kepala Desa, salah satunya legalitas Ijazah dan juga syarat bisa mengaji. “Agar dalam pemilihan dapat dilakukan secara terbuka, sehingga semua elemen dapat menyaksikannya, “ jelas Said Sani, seraya menegaskan dalam pemilihan tersebut DPMK dan Inspektorat harus ikut andil. (Mahara).

Popular Posts